Kediri, ArahJatim.com – Sebagai langkah awal bersih-bersih birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, LSM Saroja resmi melayangkan aduan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan RSUD Kilisuci, Senin (11/5/2026).
Laporan yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri ini menyoroti adanya potensi manipulasi anggaran dan penggelembungan dana pada sektor pengadaan obat-obatan serta alat kesehatan (alkes).
Dewan Pengawas LSM Saroja, Supriyo, menegaskan bahwa kasus ini merupakan test case pertama untuk membongkar pola kejahatan terstruktur yang diduga telah berlangsung lama.
Soroti Kerugian Negara dan Pemborosan APBD
Supriyo mengungkapkan kekecewaannya terhadap tata kelola RSUD Kilisuci yang dinilai tidak efisien namun terus menyedot dana APBD. Menurutnya, meski rumah sakit tersebut memiliki tingkat hunian (occupancy) yang rendah dan terus merugi, pemerintah daerah justru terus mengucurkan subsidi tanpa langkah strategis seperti merger atau kerja sama pihak ketiga.
”Sudah tahu rumah sakit ini rugi terus, kenapa dipaksakan APBD untuk mensubsidi? Ada penyertaan modal daerah tapi rugi-rugi terus. Kami menduga ini ada perencanaan sebuah kejahatan yang terstruktur melalui pola-pola pengadaan,” ujar Supriyo usai menyerahkan berkas laporan.
Dugaan Manipulasi Stok Obat di TPA
Salah satu poin krusial yang dilaporkan adalah pengadaan obat-obatan yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Supriyo mengklaim memiliki bukti adanya pemborosan anggaran di mana banyak obat-obatan akhirnya kedaluwarsa dan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
”Logikanya, kalau rumah sakit sepi, belilah obat yang masa kedaluwarsanya lebih lama atau volumenya dikurangi. Faktanya, saya melihat sendiri banyak obat dibuang di TPA. Kami menduga ada mark-up atau pengadaan yang dipaksakan hanya demi proyek,” tambahnya dengan nada jengkel.
Respon Kejari Kota Kediri: Laporan Resmi Diterima
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri melalui Kasi Intelijen, Hadi, membenarkan adanya surat pengaduan tersebut. Meskipun laporan sudah masuk, pihak Kejaksaan mengaku masih perlu melakukan telaah lebih dalam sebelum memberikan pernyataan teknis mengenai materi perkara.
”Berkaitan dengan surat pengaduan ini, sudah kami terima dari pihak pelapor. Pengaduan ini akan kami teruskan ke pimpinan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Jadi, Kasi Intel Kejari Kota Kediri.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa saat ini fokus mereka adalah menindaklanjuti prosedur administrasi atas laporan yang masuk. “Mengenai substansi materi terkait RSUD Kilisuci, kami belum bisa memberikan statement detail karena berkas belum kami baca secara terperinci,” imbuhnya.
Komitmen Membongkar Kasus Masa Lalu dan Masa Kini
LSM Saroja menyatakan tidak akan berhenti pada kasus RSUD Kilisuci saja. Pelaporan ini dianggap sebagai pintu masuk untuk mengusut berbagai kejanggalan pengelolaan anggaran di Kota Kediri yang selama ini luput dari pengawasan.
”Masih banyak dugaan kejahatan terhadap pengelolaan pemerintahan Kota Kediri, baik di masa lalu maupun masa kini. Kita tes dulu dengan kolaborasi bersama Kejaksaan untuk membersihkan rumah sakit ini,” pungkas Supriyo. (das)








