Kediri, ArahJatim.com – Polres Kediri menindak tegas aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri. Dalam operasi tersebut, puluhan sepeda motor diamankan petugas karena diduga kuat akan digunakan untuk ajang balap ilegal di jalan umum. Ironisnya, mayoritas pelaku yang terjaring masih di bawah umur dan berstatus pelajar tingkat menengah pertama (SMP).
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama, dalam konferensi pers di Mapolres Kediri pada Senin (2/2/2026) siang.
Kronologi Penertiban di Kawasan Kandangan
Tindakan tegas kepolisian ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas mencurigakan sekelompok remaja di Dusun Glatik, Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan. Menanggapi keresahan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyisiran pada Sabtu (24/1/2026) sore.
”Kami bergerak sekitar pukul 17.00 WIB berdasarkan informasi warga. Di lokasi, petugas menemukan sekelompok remaja yang bersiap melakukan balap liar. Ini tentu sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” ujar AKP Mega.
Total 26 Motor Diamankan: Pelanggaran Knalpot Brong hingga Tanpa Surat
Dalam operasi tersebut, sebanyak 26 unit kendaraan roda dua disita dan dibawa ke Mapolres Kediri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan-kendaraan tersebut melakukan berbagai pelanggaran fatal, mulai dari spesifikasi teknis hingga kelengkapan administrasi.
Berikut adalah poin-poin pelanggaran yang ditemukan:
- Knalpot Brong: Penggunaan knalpot tidak standar yang memicu polusi suara.
- Modifikasi Ilegal: Kendaraan diubah spesifikasinya sehingga tidak layak jalan.
- Tanpa Surat-Surat: Banyak pengendara yang tidak membawa STNK atau SIM.
- Tanpa Plat Nomor: Sebagian kendaraan sengaja melepas Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
- Menunjukkan dokumen kendaraan yang sah (STNK/BPKB).
- Mengembalikan kondisi motor sesuai dengan standar pabrik (mengganti knalpot brong dan ban cacing).












