Kediri, ArahJatim.com — Denyut spiritual dan dinamika organisasi begitu terasa di koridor Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur. Perhelatan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 baru saja usai pada Senin (22/6/2026).
Meski kalender resmi telah mengetok tanggal penting—yakni 1 hingga 5 Agustus mendatang—sebagai waktu pelaksanaan Muktamar NU ke-35, satu pertanyaan besar masih menggantung di benak jutaan warga Nahdliyin: Di manakah hajat akbar lima tahunan ini akan digelar?
Misteri ini sengaja disimpan, bukan tanpa alasan. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tampaknya ingin memastikan bahwa tempat terpilih nanti benar-benar siap secara lahir dan batin.
Menakar 5 Calon Tuan Rumah, Aspek Spiritual Jadi Penentu
Sekretaris Steering Committee (SC) Munas dan Konbes NU 2026, Mohammad Nuh, mengungkapkan bahwa tempat pelaksanaan Muktamar baru akan diputuskan secara final satu minggu ke depan. Saat ini, sudah ada lima provinsi yang masuk dalam kantong usulan dan siap bersaing menjadi panggung sejarah baru NU. Kelima daerah tersebut adalah Sumatera Barat, NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Prof. Nuh menjelaskan, tim dari PBNU tidak akan sembarangan memilih. Mereka bakal turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi ketat, mulai dari fasilitas sarana-prasarana, keamanan, hingga kesiapan finansial. Namun uniknya, ada satu indikator khas yang hanya dimiliki oleh organisasi berakar pesantren ini.
”Di NU itu selalu pertimbangan akhirnya adalah spiritual. Setelah dilihat kelayakan fisiknya, terakhir barulah dilihat kelayakan spiritualnya. Metode yang sama akan kita pakai untuk memutuskan lokasi Muktamar nanti,” ujar Prof. Nuh hangat kepada awak media seusai penutupan acara.
Menggugat One Man One Vote: Mencari Pemimpin yang Layak
Selain teka-teki lokasi, riak-riak diskusi yang paling hangat—bahkan cenderung panas—di forum Ploso ini adalah munculnya wacana perubahan sistem pemilihan Ketua Umum PBNU. Muncul usulan kuat dari tingkat Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Cabang (PC) untuk menghapus mekanisme pemungutan suara langsung atau sistem one man one vote.
Sebagai gantinya, format baru sedang digodok demi menjaga muruah dan tradisi kepemimpinan ulama. Gagasan utamanya adalah menyaring pemilih agar proses suksesi kepemimpinan berjalan lebih khidmat dan jauh dari kesan pragmatis.
”Konsepnya adalah memastikan orang yang memilih memiliki kapasitas, dan orang yang dipilih benar-benar layak. Pendekatannya tidak mesti one man one vote,” jelas Prof. Nuh memaparkan dinamika tersebut.
Meski demikian, asas demokrasi khas NU tetap dijaga. Opsi untuk bertahan pada sistem lama tidak langsung dibuang ke tong sampah. Format lama tetap akan dihadirkan di meja Muktamar nanti sebagai pembanding yang adil bagi para muktamirin.
Aturan Rangkap Jabatan Menteri Jadi Sorotan
Tidak hanya soal tata cara memilih nahkoda baru, ketegasan organisasi juga diuji melalui usulan pengetatan aturan rangkap jabatan. Isu larangan bagi pengurus harian PBNU untuk merangkap jabatan sebagai menteri kabinet mengemuka cukup tajam. Hal ini dinilai penting agar fokus khidmah (pelayanan) kepada umat dan kemandirian organisasi tetap terjaga di barisan paling depan.
Semua rekomendasi, perdebatan, dan asa yang lahir dari rahim Ponpes Al Falah Ploso ini nantinya akan dibawa ke atas meja sidang Muktamar NU ke-35 pada Agustus 2026 nanti.
Bagi NU, ini bukan sekadar urusan administratif memilih ketua baru. Ini adalah langkah awal memasuki abad kedua demi memastikan organisasi ini tetap menjadi jangkar spiritual dan kebangsaan yang sejuk bagi Indonesia.












