Blitar, ArahJatim.com – Seorang pemandu lagu yang juga seorang pekerja seks komersial (PSK) asal Banyuwangi, Dwisanti (29) ditangkap Satreskoba Polres Blitar. Dwi ditangkap karena kedapatan membawa dua paket sabu yang akan diantar kepada pelanggan.
Aksinya terbongkar saat hendak melayani calon pelanggannya di depan sebuah hotel, di jalan raya Desa Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Minggu (11/8) pukul 03.00 WIB. Setelah dilakukan penangkapan polisi kemudian menggeledah pelaku. Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak dua paket. Dengan berat masing-masing 0,27 gram dan 0,28 gram.
“Yang bersangkutan diamankan di Jalan Raya Selorejo, Blitar. Barang bukti yang ditemukan tersebut dibungkus dalam dua plastik klip dengan berat masing-masing 0,27 gram dan 0,28 gram,” ungkap Wakapolres Blitar Kompol Arief Kristanto, saat rilis kasus di Mako Polres Blitar, Rabu (14/8/2019).
Saat diinterogasi, Dwi mengaku sudah lama kecanduan barang haram tersebut. Dwi kemudian memanfaatkan profesinya sebagai PSK untuk bisa mengkonsumsi sabu secara gratis. Modusnya Dwi menawarkan sabu kepada pelanggan yang akan memakai jasa prostitusinya.
“Jadi pelaku ini modusnya menawarkan sabu kepada pelanggannya. Kalau pelanggan menghendaki sabu tersebut kemudian dikirim dari seorang pengedar di Malang melalui sistem ranjau setelah ia mentransfer sejumlah uang,” imbuhnya.
Tersangka Dwi diduga masuk jaringan pengedar narkotika antarkota. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk menemukan pelaku lain yang terkait. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (mua)










