Kediri, ArahJatim.com – Upaya mediasi Pemerintah Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri kembali gagal, ini karena pihak yang bersengketa ada yang tidak hadir.
Pemerintah Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, memediasi kasus sengketa tanah yang melibatkan warganya, yaitu ahli waris Almarhum Seger.
Berupa sebidang tanah dengan luas kurang lebih 2.340 meter persegi di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri milik 3 orang ahli waris kini menjadi polemik.
Pasalnya, salah satu ahli waris diduga telah menjual tanah tersebut ke pihak lain, tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya. Menariknya, tanah tersebut kini diduga kuat telah berpindah tangan kepada seorang pengusaha galian C
Mediasi digelar di balai Desa Tiron hari Selasa ini 25/7/2023 tidak dapat dilanjutkan, pihak pembeli diwakili kuasa hukumnya, pihak Agustin juga diwakili kuasa hukumnya, sedangkan pihak penjual (ahli waris lainnya tidak hadir.
Hariantoko, kuasa hukum Agustina, istri salah satu ahli waris almarhum Seger, mengakatan bahwa proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Tiron sudah dua kali dilakukan. Namun ke dua mediasi tersebut belum menemukan titik temu.
“Dua kali kami telah difasilitasi mediasi oleh Pemerintah Desa Tiron, namun dua kali mediasi itu salah satu pihak yang diduga paling bertangungjawab terkait persoalan ini tidak hadir,”kata Hariantoko didampingi Timnya, Setiawan,usai mediasi kedua.
Menurut Hariantoko, kasus sengketa ini bermula ketika klienya (Agustina) mendatangi Kantor Desa Tiron untuk meminta salinan letter C atas nama Samiran (orang tua Seger) yang akan digunakan atau memenuhi syarat mengurus sertifikat.
“Permintaan tersebut tidak bisa diberikan oleh pihak Desa dengan alasan dokumen atau bagian dari persil yang dimintakan letter C tersebut sudah ada proses peralihan hak kerena jual beli,”imbuhnya.
Atas kasus tersebut, Hariantoko justru menilai bahwa proses peralihan hak itu ada yang janggal. Sebab hingga saat ini kliennya (Agustina) yang notabene sebagai ahli wari dari Almarhum Samiran mengaku belum pernah merasa melakukan transaksi jual beli.
“Kami-pun berani memastikan kebenaran pernyataan itu karena dokumen kepemilikan berupa petok D masih dipegang oleh klien kami”jelasnya.
Hariantoko mempertanyakan beberapa hal terkait proses peralihan hak tersebut kenapa bisa terjadi dan atas dasar apa, karena dukumen petok D masih dipegang kliennya.
“Apakah dokumen pendukungan terpenuhi dan siapa saja yang terlibat. Jika memang telah terjadi jual beli tanah waris, tanpa persetujuan salah satu ahli waris, maka jual beli tersebut batal demi hukum,”ucarnya.
Disisi lain, lanjut dia, bahwa selain kliennya (Agustina, ada dua orang lagi yang menjadi ahli waris dari Almarhum Samiran yaitu almarhum Sunardji dan Sunarti. Tapi kedua ahli waris tersebut sudah diberi sejumlah uang oleh kliennya.
“Artinya tanah yang saat ini dijadikan objek sengketa itu seharusnya sudah menjadi hak klien kami,”ujarnya.
“Kita dasarnya sebagai pemilik karena telah menyusuk’in 150 Juta kepada 2 ahli waris pada tahun 2019. Semua ada buktinya, termasuk petok D, aslinya ada pada kita,” terang Hariantoko.
Hariantoko menambahkan jika tidak ada titik temu, pihaknya akan melanjutkan ke ranah hukum. Karena permasalahan sudah jelas terang benderang, bahwa terjadi dugaan tidak sesuai prosedur jual belinya maupun dengan akte yang tidak jelas juga. Dengan tidak jelas inilah yang menjadi barometer kita akan mengambil sikap upaya hukum baik perdata maupun pidananya.
“Namun, saat ini kami tetap mencoba mengambil jalan keluar untuk win-win solution, bagaimana yang terbaik. Kepala Desa sampai saat ini belum bisa memberikan statement apapun terkait permasalahan ini, ” ucap Hariantoko.
Terpisah Kepala Desa Tiron, Ina Rahayu, tidak bersedia menemui wartawan yang hendak minta konfirmasi. Salah satu stafnya memberi tahu, bahwa Bu Kades gak enak badan.
“Bu Ina lagi pusing, Mas. Jadi tidak bisa menemui sampeyan,”ujar stafnya. (das).










