Surabaya, ArahJatim.com – Dimaz Muharri masih bergelut dengan gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Surabaya. Pemain basket kenamaan ini digugat mantan klubnya, Cahaya Lestari Surabaya (CLS) Knights karena dinilai menyalahi aturan perjanjian kontrak saat dirinya masih membela klub basket itu.
Sidang yang menjerat Dimaz itu kini sudah sampai dalam agenda duplik (jawaban tergugat dari replik). Dalam duplik itu, kuasa hukum Dimaz, Antonius Youngky Adrianto menyangkal dengan keras dalil yang ditulis penggugat dalam replik.
“Replik itu tidak berdasarkan fakta dan hukum. Sehingga, harus ditolak seluruhnya. Kami sudah jelaskan semua dalam duplik yang kami berikan tadi,” katanya saat ditemui usai persidangan di PN Surabaya, Rabu (4/8).
Youngky menilai jika penggugat tidak mempunyai legal standing sebagai subjek hukum yang sah dalam pengajuan gugatan a quo. “Mereka (penggugat) sendiri tidak memahami siapa saja yang terlibat dalam perkara ini,” tambahnya.
Dalam gugatan a quo disebutkan, penggugat adalah tim bola basket CLS Knights. Tapi, dalam replik berubah. Penggugat menyebut tim basket itu sebagai pihak yang berperkara. Karena itu, ia meminta kepada majelis hakim agar gugatan itu ditolak seluruhnya.
Atau dinyatakan tidak diterima. Termasuk akta pendirian dan anggaran dasar CLS Knights sampai saat ini tidak bisa ditunjukkan. Sehingga, Youngky menegaskan kalau klub basket itu tidak memiliki legal standing. Padahal, kedua dokumen itu menjadi landasan untuk klub itu mengajukan gugatan.
Permasalahan itu sebenarnya berawal saat penandatanganan kontrak yang dilakuakn Februari 2015. Dalam perjanjian antara Dimaz dan CLS Knights, kontrak dirinya dengan club itu berdurasi Agustus 2015 sampai Juli 2017.
Memang saat itu, Dimaz memutus kontrak sebelum waktu kontrak selesai. Tapi, kliennya itu telah menyelesaikan kontraknya dengan membayar uang sebesar Rp 148 juta kepada CLS Knights. Uang itu diberikan pada 11 Desember 2015.
“Usai pembayaran itu, keduanya sepakat kalau kontrak Dimaz di klub itu selesai. Beberapa penyebab hapusnya perikatan menurut Pasal 1381 jo. Pasal 1382 KUHPerdata adalah karena pembayaran dan kedaluwarsa,” ungkapnya.
Setelah itu, memang Dimaz kembali bermain dengan tim Louvre. Tapi, ia kembali bermain setelah dua tahun terhitung dari selesainya kontrak tersebut. Tepatnya 10 Desember 2019.
“Gak ada salahnya dong kalau dia kembali bermain di klub lain. Kan masa kontraknya di CLS Knight sudah selesai. Lagi pula, di klub barunya itu Dimaz hanya bermain paruh musim. Lalu ia kembali menjadi pelatih di DBL,” terangnya.
Sebelumnya, Dimaz sendiri telah membuat surat terbuka. Isi surat itu alasan dirinya mengundurkan diri dari CLS Knight, karena keluarga. Itulah alasan utamanya. Ia menyebut kalau pengunduran diri itu sangat berat untuknya. Tapi, keputusan itu harus ia ambil.
Sebelum ia memutuskan untuk meninggalkan olahraga yang ia cintai itu, istrinya sudah dua kali mengalami keguguran. “CLS tahu betul situasi sulit keluarga kami ini,” tulis Dimaz dalam surat terbuka itu yang juga diunggah di sosial media resmi milik main basket.
Karena itu, ia memutuskan untuk berhenti dari dunia yang sudah mengangkat namanya di dunia basket. “Setelah pengalaman dua kali keguguran yang sangat memukul kami. Saya merasa itulah saatnya saya harus fokus pada kesehatan Muma (Selvia Wetty) dan memikirkan keluarga kami,” sambungnya.
Sementara itu, hukum penggugat CLS Knight, Anthonius A Soedibyo mengatakan kalau dirinya sudah menerima duplik yang diberikan tergugat. Tapi, ia harus membaca lebih detail terkait jawaban itu. Sembari menunggu agenda sidang selanjutnya. Yaitu pembuktian.
“Saya sih belum baca ya. Tapi, kalau saya sih berharap masalah ini akan selesai. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, ngapain harus ribut-ribut kan. Ya biar sama-sama enak lah mas,” ungkapnya. (*)










