Kuala Lumpur, ArahJatim.com – Berita penangkapan dan penahanan DJ Rere Monique di Kuala Lumpur jadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Sejumlah media di Malaysia dan Indonesia memberitakan kasus yang menimpa DJ kondang asal Surabaya itu. Bahkan ada media yang menyebut penangkapan DJ Rere terkait narkoba.
DJ Rere Monique yang bernama asli Ani Rahman Seniawati ditangkap pihak Imigrasi Malaysia di Kuala Lumpur pada Jumat (26/7/2019) dinihari. Ia ditangkap setelah tampil menyapa para penggemarnya di sebuah klub malam yang dikunjungi sekitar seribuan pengunjung. Bersama DJ Rere ditangkap pula 57 orang lainnya karena berbagai alasan pelanggaran.
Pihak keluarga mengetahui kasus penahanan itu dari Oby Saputra, rekan Rere Monique di Malaysia. Namun karena tidak ada kepastian, pihak keluarga kemudian meminta bantuan DPP LSM LIRA di Jakarta, untuk menyelesaikan kasus yang menimpa wanita kelahiran Sragen 24 Agustus 1992 itu di Malaysia.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, DPP LSM LIRA melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan KBRI di Kuala Lumpur dan berbagai jaringan yang dimiliki di Malaysia.
Pada hari Kamis, (1/8/2019), DPP LSM LIRA mengutus Irham Maulidy, Wapres LIRA bidang OKK dan Hukum untuk berkoordinasi langsung dengan penyelenggara acara (pengundang DJ Rere Monique).
Konfirmasi dari Pihak Imigrasi Malaysia menyatakan bahwa DJ Rere ditahan karena penyelenggara acara tak bisa menunjukkan dokumen semestinya yang diperlukan bagi dia untuk tampil di negara tersebut. Perlu diketahui, ternyata DJ Rere Monique masuk ke negeri jiran itu hanya bermodalkan izin visa kunjungan, bukan visa untuk bekerja.
“Artinya clear, bahwa penahanan Rere Monique bukan terkait narkoba, karena sudah menjadi Komitmen LSM LIRA tidak akan pernah membantu bila menyangkut penyalahgunaan narkoba,” ungkap Irham Maulidy.

Pihak Imigrasi Putra Jaya mengatakan, bahwa Rere Monique dapat dibebaskan setelah membayar Kompound (Denda) sebesar 300RM. Setelah denda dibayar, Rere Monique bisa menghirup udara bebas pada hari Senin (5/8).
Sedianya Rere Monique sudah bisa pulang ke Indonesia pada hari Senin (5/8) itu juga, tetapi karena harga tiket pesawat sangat tinggi, maka akhirnya diputuskan pulang pada hari Selasa (6/8).
LSM LIRA dan keluarga Rere Monique menyambut baik pembebasan tersebut.
“Komunikasi dan Pelayanan yang diberikan oleh Imigrasi Malaysia sangat baik, akomodatif dan solutif. Semestinya Rere Monique dapat langsung dibebaskan, asalkan manajer penyelenggara kegiatan mau mendatangi pihak imigrasi Putra Jaya, akan tetapi mereka (penyelenggara) tidak kunjung datang hingga sampai sepekan ini dan akhirnya pihak Imigrasi melepaskan Rere dengan membayar denda,” pungkas Irham Maulidy. (*)







