Kediri, ArahJatim.com – Dalam upaya mengatasi masalah kelebihan kapasitas yang kronis, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri memindahkan 27 narapidana pria ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. Pemindahan ini dilakukan pada 27 Agustus 2025 sebagai bagian dari strategi untuk mengurangi kepadatan hunian yang mencapai 302% dari kapasitas normal.
Lapas Kediri, yang idealnya hanya menampung 325 orang, saat ini dihuni oleh 981 orang. Kondisi ini menyebabkan kelebihan kapasitas sebanyak 656 orang. Meskipun pemindahan 27 narapidana hanya menurunkan jumlah penghuni menjadi 954, langkah ini dianggap penting untuk sedikit mengurangi beban dan memperbaiki kondisi di dalam lapas.
Menurut Kalapas Kediri, Solichin, kondisi overkapasitas yang parah tidak hanya berdampak pada keterbatasan ruang gerak, tetapi juga mengganggu aspek kesehatan, keamanan, dan efektivitas program pembinaan. Pemindahan ini, lanjutnya, adalah langkah nyata untuk menjaga stabilitas dan kelancaran program di dalam lapas.
Meski demikian, pihak Lapas menegaskan bahwa pemindahan bukanlah solusi utama. Penanganan overkapasitas memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif, seperti penguatan program integrasi, pemanfaatan pidana alternatif, dan pengembangan fasilitas pendukung yang lebih memadai.
Dengan pemindahan ini, Lapas Kediri berharap dapat menjaga keamanan, meningkatkan kualitas pembinaan, dan memberikan kondisi yang lebih manusiawi bagi para warga binaan. Meski overkapasitas masih sangat tinggi, di atas 293%, langkah ini tetap menjadi pijakan penting dalam upaya penataan sistem pemasyarakatan.