Kuasa Hukum Berang Laporannya atas Dugaan Pengrusakan Rumah Warga Dimentahkan Polisi

oleh -
oleh

Jombang, ArahJatim.com – Laporan yang dilayangkan oleh Nyai Endang Yuniati dan anaknya, Qoim Liddinillah atas dugaan pengrusakan rumah yang selama ini dihuni ditolak oleh Polsek Ploso, Jombang.

“Saat kami akan membuat laporan Polisi atas dugaan tindak pidana pengrusakan oleh pihak Yayasan dan Organisasi Shiddiqiyyah, mereka (Polsek Ploso) menolak dan mengaku akan meninjau ke lokasi dulu,” terang Iwan Sugiarto selaku kuasa hukum keluarga Nyai Endang Yuniati,” Kamis (20/10/2022).

Iwan mengatakan setelah laporannya dimentahkan oleh pihak kepolisian, dia bersama kliennya kembali ke rumah untuk menghalau pembongkaran paksa yang dilakukan oleh pihak yayasan. Alasannya ada banyak barang yang masih tertinggal di dalam rumah.

arahjatim new community
arahjatim new community

Iwan menambahkan, pada saat laporan dilakukan, pihak Polsek mengatakan akan meninjau pembongkaran rumah tersebut. Namun Iwan mengaku tak pihak Polsek yang datang di lokasi.

Lantas Irwan kembali melakukan komunikasi dengan pihak Polsek yang kali ini melalui Kapolsek Kompol Darmaji untuk kembali menegaskan posisi laporannya yang sudah ditolak.

“Waktu saya datang, kantor Polsek kosong ga ada orang. Kemudian saya kontak Kapolsek. Sekitar 10 menit kemudian baru ada petugas patroli yang datang. Tak lama kemudian Kanit Reskrim Polsek pak Ujang datang juga,” ungkap Iwan.

Dirinya mengaku kembali meminta surat bukti laporan yang ia layangkan pada siang hari tadi. Namun hal itu kembali mentah yang membuatnya geram lalu ingin melaporkan hal itu ke Polres Jombang.

Kepada Iwan dan Qoim, Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa membuatkan surat bukti laporan pidana, dengan alasan pihaknya tidak memiliki kewenangan melidik. Kemudian Kanit Reskrim menanyakan sertifikat rumah yang di rusak.

“Ternyata kami cuma diberitahu begitu. Bahwa Polsek tidak bisa membuatkan surat laporan. Katanya Polsek tidak punya kewenangan lidik. Lalu saya sampaikan bahwa kedatangan saya sejak siang hanyalah melaporkan tidak pidana pengerusakan rumah, maka kami harus dibuatkan surat bukti laporan, tetapi Kanit Reskrim Polsek Ploso itu tetap tidak mau membuatkan. Bahkan dia menawari kami dibuatkan laporan pengaduan saja. Ya tentu kami menolak. Kami akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polres Jombang malam itu juga,” terang Iwan.

Beberapa saat setelah tiba di Polres Jombang, hal serupa kembali dirasakan oleh Iwan dan Qoim. Niat keduanya membuat laporan dimentahkan oleh pihak kepolisian Polres Jombang dengan alasan tidak mendapat perintah dari atasannya yang saat itu sedang di Jakarta.

“Petugas yang menemui kami mengaku belum mendapat perintah dari atasannya yang saat itu sedang di Jakarta dan dirinya takut salah menerapkan pasal atas dugaan tindak pidana yang akan dilaporkan. Ini aneh, kami data ke sana (Polres) untuk membuat laporan atas dugaan tindak pidana terhadap istri anak dan cucu dari Kyai Muchtar Mu’thi, namun mereka menolak. Jadi Masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum serta keamanan harus melapor kemana,” papar Iwan heran.

Sementara saat dikonfrimasi, Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat meminta korban membawa bukti sertifikat tanah.

“Izin mas. Sudah dijelaskan penyidik alas hak tanah mohon dibawa,” ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.