KSPSI Desak Audit Tata Kelola Lahan Perhutani di Desa Manggis Kediri, Soroti Dugaan Hilangnya Hak Garap Pekerja

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Kediri kembali menyuarakan tuntutan terkait pengelolaan lahan Perhutani di Desa Manggis, Kecamatan Puncu. Organisasi yang menaungi Serikat Pekerja Kebun SPSI Kabupaten Kediri itu mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap tata kelola lahan yang dinilai berpotensi merugikan para pekerja kebun.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kediri, Agung Susanto, mengatakan tuntutan tersebut muncul setelah sejumlah pekerja kebun yang berdomisili di Desa Manggis mengaku tidak lagi memperoleh hak garap atas lahan yang sebelumnya mereka kelola.

Menurut Agung, dasar tuntutan itu mengacu pada Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor 986 Tahun 2002 serta Memorandum of Understanding (MoU) antara Administratur/KKPH Kediri dengan Kepala Desa Manggis yang kemudian menjadi dasar Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahun 2006.

pasang iklan_rev3

“Berdasarkan SK Bupati dan PKS tersebut, warga Desa Manggis memiliki hak garap atas lahan di Petak Pangkuan Hutan RPH Manggis dan RPH Jatirejo,” ujar Agung, Kamis (30/7/2026).

Soroti Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Lahan

KSPSI menduga terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan lahan tersebut. Salah satunya adalah dugaan tidak diberikannya hak garap kepada pekerja kebun yang berdomisili di desa pangkuan hutan.

Selain itu, organisasi buruh tersebut juga menduga adanya penyewaan lahan negara yang berada di bawah penguasaan Perhutani, termasuk kawasan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan area di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), kepada investor dari luar daerah. Kondisi itu, menurut KSPSI, membuat pekerja lokal kehilangan kesempatan untuk menggarap lahan.

Tak hanya itu, KSPSI juga menyoroti dugaan tidak disalurkannya dana sharing produksi kepada para pekerja yang selama ini merawat tanaman milik Perhutani.

Persoalan lain yang ikut dipertanyakan adalah dugaan penarikan iuran dana sharing pra-tanam kepada anggota tanpa disertai kuitansi maupun laporan pertanggungjawaban keuangan.

Agung juga menilai fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap pengelolaan lahan tersebut masih belum optimal. Menurutnya, belum terlihat adanya mekanisme audit maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas pengelolaan lahan tersebut.

Desak Pemerintah, Perhutani hingga Aparat Penegak Hukum

Melalui aksi yang digelar, KSPSI mendesak Pimpinan Pusat Perhutani melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola lahan Perhutani di Desa Manggis maupun wilayah Kabupaten Kediri.

Mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto melalui Pemerintah Kabupaten Kediri melakukan evaluasi atas pengelolaan lahan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, KSPSI meminta Kapolri melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kediri melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan tata kelola lahan. Apabila ditemukan unsur pidana, mereka meminta proses hukum dilakukan sesuai aturan.

Organisasi tersebut juga mengusulkan agar seluruh mitra Perhutani diwajibkan mencantumkan mekanisme pembayaran retribusi kepada Pemerintah Desa Manggis maupun Pemerintah Kabupaten Kediri sebagai bagian dari PAD, sekaligus membuka ruang audit terhadap pengelolaan keuangan organisasi mitra.

Tak kalah penting, KSPSI meminta status pengelolaan lahan di Desa Manggis ditetapkan dalam kondisi status quo hingga seluruh persoalan selesai ditelusuri dan kepastian hukum mengenai hak garap masyarakat diperoleh.

Agung menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak terkait, KSPSI akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar. Sebelumnya, organisasi itu juga telah menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (20/7/2026).

Perhutani Belum Berikan Tanggapan Resmi

Hingga Kamis (30/7/2026) siang, Perum Perhutani KPH Kediri belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan maupun berbagai dugaan yang disampaikan KSPSI.

Pantauan wartawan di Kantor Perhutani KPH Kediri sekitar pukul 13.00 WIB menunjukkan aktivitas kantor berlangsung relatif sepi. Upaya konfirmasi kepada pejabat yang membidangi administrasi belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan sedang bertugas di lapangan.

Wartawan juga telah menemui staf humas Perhutani KPH Kediri. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi yang dapat disampaikan kepada media terkait dugaan tidak diberikannya hak garap kepada pekerja kebun di Desa Manggis.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari seorang sumber internal Perhutani yang meminta identitasnya dirahasiakan karena tidak berwenang memberikan keterangan kepada media, persoalan hak garap tersebut disebut merupakan ranah pengelolaan mitra Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Sumber tersebut menyebut Perhutani memandang LMDH memiliki mekanisme organisasi sendiri sehingga tidak melakukan intervensi terhadap urusan internal lembaga tersebut. Meski demikian, keterangan itu bersifat informal dan bukan merupakan sikap resmi Perum Perhutani KPH Kediri.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Perum Perhutani KPH Kediri maupun pihak LMDH Desa Manggis guna memperoleh penjelasan atas berbagai tuntutan dan dugaan yang disampaikan KSPSI. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.