Tulungagung, ArahJatim.com – Suasana gathering media yang dilakukan KPUD Tulungagung, Jumat,24/11/2023, mendapatkan apresiasi dari pekerja media di wilayah kabupaten Tulungagung. Dalam agenda itu, selain kembali terjadi komunikasi secara formal pejabat KPUD Tulungagung dengan media, para pekerja media kembali bisa mendapatkan update kinerja yang berjalan saat ini, khususnya jelang pemilu 2024.
Dalam agenda yang diberi nama ” Sosialisasi Pelaksanaan Tahapan Logistik Pemilu 2024 “, Ketua KPUD Tulungagung , Susanah Spdi, menyampaikan, sejauh mana kesiapan KPUD Tulungagung dalam persiapan material pemilu.
Dalam penjelasan awal, penerimaan logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Tulungagung terbagi dalam dua tahap. Pada pengiriman tahap pertama, direncanakan ada lima item logistik yang terkirimkan sampai maksimal bulan Desember 2023. Sampai jelang akhir Nopember ini, masih ada tiga item yang riil sudah diterima KPUD Tulungagung. Sedangkan logistik yang belum datang adalah kotak suara dan bilik suara.
” KPUD Tulungagung telah menerima segel kertas sebanyak 317.365 keping, segel plastik sebanyak 85.930 buah dan tinta sebanyak 6.610 buah. Untuk yang belum datang, kotak suara sebanyak 16.563 buah dan bilik suara 13.220 buah “, ungkap ketua KPUD Tulungagung.
Menyikapi adanya informasi, bahwa tahun ini KPUD kesulitan gudang untuk penyimpanan logistik pemilu, ketua KPUD membenarkan kalau pihaknya menyewa gudang di wilayah kecamatan Boyolangu, dan dinilai representatif.
” Benar, saat ini kita memang menyewa gudang dari pihak lain, itu karena kita tidak punya gudang yang cukup memenuhi standart, seperti yang ditetapkan KPU. Bersama dengan itu,maka diambilah langkah itu.
Mengenai bea sewa, sebesar 406 juta rupiah, untuk sewa selama 21 bulan “,
Seperti dipenjelasan lanjutan, sewa ini memang kalau bicara pengadaan barang jasa, termasuk hal yang dikecualikan, artinya mekanisme tidak serta merta , tetapi perlu tahapan koordinasi dengan KPU Propinsi dengan aturan dan mekanisme yang ditetapkan. Penetapan harga ini melibatkan tim Kantor jasa penilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal. Intinya, prosesnya itu bukan KPUD Tulungagung sendiri yang menentukan. ( don1 )










