Kediri, ArahJatim.com – KPU Kota Kediri menggelar sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024, di salah satu hotel pada Rabu malam (10/7).
Reza Christian, Ketua KPU Kota Kediri mengatakan jika tujuan digelarnya acara ini bagi para partai politik pengusung atau bakal calon untuk bersiap-siap terhadap
tahapan pencalonan yang nantinya akan dilaksanakan di bulan Agustus 2024.
“Pertama sosialisasi terhadap tahapan yaitu kapan akan dimulai pencalonan, kemudian syarat-syarat dari bakal calon itu apa aja, jadi sementara itu dulu sambil kita menunggu juknis berikutnya,” ucapnya.
Untuk persiapannya terhadap partai politik, pihaknya masih menunggu tahapan bimtek lanjutan setelah digelarnya acara sosialisasi ini. Menurut pria berambut putih itu, acara ini sangatlah penting yang didasarkan pada PKPU 8 tahun 2024.
Diharapkan kedepannya, baik bakal calon maupun partai politik pengusung untuk bisa mempersiapkan diri terkait dengan syarat ataupun prosesnya, begitu juga dengan instansi terkait lainya.
“Jadi kami harapkan di akhir sosialisasi ini nanti ada diskusi-diskusi atau hal-hal yang perlu kita bahas untuk pencalonan kedepan sehingga nanti di tahapan ini dapat terselenggara dengan baik dan lancar,” tambahnya.
Ditempat yang sama Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Roihatul Jannah menyebut jika sistem antara Pilkada dengan Pemilu jelaslah berbeda.
Icha sapaan akrabnya menyebut jika untuk syarat pencalonan perseorangan maupun tim, seperti SKCK, Ijazah, surat kesehatan dan lain sebagainya haruslah terpenuhi sebelum diunggah di aplikasi Silon dengan catatan maksimal pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
“Kalau untuk persyaratannya yang kurang, ya kalau masih ada waktu ya harus dipenuhi dulu, kan ada Dinas Pendidikan, ada Dinas Kesehatan bisa dikoordinasikan dengan dinas terkait seperti itu,” pungkasnya.
Turut hadir Bawaslu, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri, Kemenag Kota Kediri, Pengadilan Negeri, Dispenduk Capil Kota Kediri, Pemkot, Bakesbangpol, pimpinan parpol. (das)










