Korcam Galis Jadi Tersangka Kelima Program PKH

oleh -
oleh

Bangkalan, ArahJatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan terus memburu tersangka yang terlibat korupsi dana bantuan sosial. Setelah empat orang telah ditetapkan tersangka, Kejari menetapkan kembali satu orang tersangka baru. Tersangka berinisial AGA (37), warga Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota Bangkalan, Kamis (14/7/2022) Sore.

Ia menjadi tersangka kelima, menyusul empat tersangka lainnya dalam kasus Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos RI. Kerugian negara ditaksir mencapai RP 2 miliar.

Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Franky mengatakan, penangkapan AGA merupakan tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan tim Kejari. Tersangka sebagai koordinator kecamatan (Korcam) pada program PKH. Penangkapan yang dilakukan bagian dari rangkaian dugaan tipikor PKH Kemensos di desa Kelbung kecamatan Galis.

pasang iklan_rev3

“Ini sudah pemanggilan kedua kalinya. Karena ada bukti, kami tetapkan tersangka. AGA turut terlibat dan juga menikmati penyelewengan dana PKH di Desa Kelbung 2017-2021. Total tersangka 5 orang. Semua diamankan di tahanan Kejati Surabaya,” kata Dedi.

Sebelumnya, Senin (11/7/2022) malam Kejari Bangkalan menetapkan tersangka ketiga dan keempat, yakni AM (34) dan SI (40). AM merupakan pendamping PKH Desa Kelbung periode 2019-2021. Sedangkan perempuan berinisial SI, tidak memiliki jabatan. Akan tetapi, juga terlibat dalam penyelewengan bantuan yang diperuntukkan khusus warga miskin.

Kasus PKH tersebut bermula dari penangkapan istri mantan kepala desa Kelbung kecamatan Galis berinisal SU sebagai tersangka pertama Selasa (28/6/2022). Selain itu, pendamping PKH periode 2017-2018 berinisal MZ menjadi tersangka kedua PKH.

Modus penyelewengan dana bantuan PKH dengan cara menguasai kartu milik penerima PKH sejak periode 2017-2021. Kemudian mencairkannya tanpa sepengetahuan pemilik yang berhak. Jumlah total penyalahgunaan PKH yang berhasil dicairkan tersangka mulai tahun 2017 sampai tahun 2021, ada 300 orang penerima. Bantuan yang diterima oleh penerima PKH itu 1 orang paling kecil Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta. Bantuan itu cair setiap 3 bulan.

“Dana bantuan PKH ini diambil sendiri untuk kepentingan pribadi. Tidak diberikan kepada yang berhak menerima bantuan PKH,” ungkapnya. (rd/fk)

No More Posts Available.

No more pages to load.