Komisi IV DPRD Pamekasan Menengahi Permasalahan SD Plus Nurul Hikmah

oleh
oleh

Pamekasan, ArahJatim.com – Membesarnya konflik permasalahan intern dalam perebutan yayasan yang menaungi SD Nurul Hikmah Pamekasan, kembali membuat para orang tua/wali murid merasa resah.

Melalui Komisi IV DPRD Pamekasan mengadakan mediasi dari kedua yayasan yang berseteru untuk duduk bersama dalam keberlanjutan pendidikan di lembaga SD plus Nurul Hikmah dan mencari titik temu dalam kejelasan nasib anak didik di sekolah tersebut di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pamekasan, Selasa (24/11/2020).

Perihal kejadian tersebut, Yayasan Usman Al Farsy, Komite SD Plus Nurul Hikmah dari Yayasan Usman Al Farisy menilai hal ini cacat hukum, maka dari itu mereka memilih untuk Walk Out dari ruang sidang DPRD Pamekasan.

pasang iklan_rev3

“Merasa aneh saja kenapa DPRD Pamekasan masih menerima audiensi yang jelas-jelas cacat secara hukum ini,” terang Jamaluddin Syam selaku Ketua Komite SD Plus Nurul Hikmah.

Jamal, sapaan akrab Jamaluddin Syam mengatakan, bahwa kasus sengketa lahan SD Plus Nurul Hikmah telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

“Lagipula kasus ini sudah kami laporkan ke pengadilan negeri (PN), maka dari itu kami hanya nunggu putusan dari pengadilan 2 Desember 2020 nanti,” akunya.

“Kedatangan kami ini untuk memastikan keberlangsungan pendidikan, dalam arti bukan hanya aktivitas, tetapi tentang ijazah-nya bisa diakui (legal), karena mereka juga mengaku mempunyai legalitas ingin mengoperasikan SD Plus Nurul Hikmah,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan, Akhmad Zaini mengatakan, berdasarkan Dapodik sementara yang sah adalah yayasan Usman Al Farsy memiliki pendidikan SD Plus Nurul Hikmah sudah izin operasional sejak tahun 2011.

“Untuk masalah anak didik dari lembaga SD Plus Nurul Hikmah semuanya tetap aman karena lembaganya tidak bermasalah, jadi untuk status dari anak didik SD Plus Nurul Hikmah tetap legal, karena yayasannya yang masih bersengketa,” paparnya.

Sebelumnya, kasus ini muncul setelah kedua yayasan saling klaim SD Plus Nurul Hikmah di bawah naungan Pesantren Nurul Hikmah. Yayasan itu bernama Usman Al-Farsy dan Usman Alfarisi dan mengaku berhak mengelola SD Plus Nurul Hikmah lantaran mengantongi IJOP (Izin Operasional Sekolah).

Turut hadir, Komisi 4 DPRD Pamekasan, Kadisdik beserta jajaran, Wali Santri/Murid, Yayasan Usman Al Farsy, Polri, Yayasan Al Farisy. (Ndra).

No More Posts Available.

No more pages to load.