Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi Konsultasi Ke Ditjen Bina Keuangan Kemendagri

oleh -
oleh
Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. (Foto: Dok. DPRD Kab. Banyuwangi)

Banyuwangi, ArahJatim.com – Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi melakukan kunjungan konsultasi  ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait dengan teknis penyaluran hibah dan bantuan sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018.

Ketua Komisi I, Ficky Septalinda, SE mengatakan dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada 27 Desember 2018 lalu, Menteri Dalam Negeri telah menandatangani Permendagri Nomor 123 tahun 2018, tentang perubahan keempat atas Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

“Permendagri Nomor 123 tahun 2018 ini, perubahan dari Permendagri No 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, regulasi ini memang belum disosialisasikan,“ ucap Ficky saat dikonfirmasi Awak Media, Kamis (05/04/2019) lalu, di Ruang Komisi I DPRD Banyuwangi.

pasang iklan_rev3

Baca juga:

Dijelaskan oleh Ketua Komisi I, dalam regulasi yang baru ini, hibah diberikan kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) yang berbadan hukum dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian yang membidangi urusan Hukum dan Hak Azasi Manusia sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.

“Ormas penerima hibah harus terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah, memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan,“ jelas Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi.

Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya. Bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. (Adv/ful)

No More Posts Available.

No more pages to load.