Jakarta, ArahJatim.com – Menyikapi situasi yang terjadi belakangan ini, Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan untuk seluruh insan peradilan agar menjunjung tinggi etika profesi dan menghindari praktik pelayanan yang bersifat transaksional.
Dilansir dari Kompas.com, imbauan ini dikeluarkan di tengah sorotan terhadap MA setelah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap karena diduga menerima suap terkait putusan bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 275/BUA.6/HM1.1/XI/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.
Dalam surat tersebut, Sunarto meminta agar rekaman audio imbauan yang terdiri dari lima poin tersebut diputar di setiap pengadilan sekurang-kurangnya dua kali dalam seminggu.
“Memutar audio imbauan tersebut pada setiap satuan kerja (satker) masing-masing sekurang-kurangnya 2 kali dalam seminggu,” demikian bunyi surat resmi tersebut.
Lima poin imbauan tersebut mencakup ajakan kepada pegawai di lingkungan lembaga peradilan untuk bekerja dengan niat tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan.
Dalam imbauan tersebut Ketua MA menekankan pentingnya menjunjung tinggi etika profesi sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pegawai MA, serta melayani masyarakat dengan kerja keras, cerdas, dan ikhlas.
“Menghindari pelayanan yang bersifat transaksional,” tambah Sunarto.
Mantan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung itu juga mengingatkan agar insan peradilan menghindari perbuatan tercela dan memperkuat jiwa korsa untuk menciptakan rasa memiliki terhadap organisasi, sehingga lembaga peradilan yang agung dapat terwujud.
Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama dari empat lingkungan peradilan diharapkan untuk mengunduh dan memutar audio imbauan tersebut di kantor masing-masing.
“Sebelum audio imbauan diputar, agar diawali dengan kata pengantar ‘Mohon perhatian untuk sebuah imbauan dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, dimohon Bapak/Ibu sekalian untuk memperhatikannya,’” bunyi surat tersebut.
Sunarto mengajak seluruh hakim untuk menjaga integritas dalam bertugas. Ia juga mengimbau para hakim yang mulia itu agar mencari rezeki dengan cara yang halal.
“Tingkatkan kode etik hakim dan kode etik aparatur peradilan, serta tetap fokus bekerja dan menjalankan persidangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku guna menjaga integritas,” kata Sunarto dalam keterangannya, Sabtu (9/11).
Sunarto berharap peristiwa yang mencoreng nama baik lembaga penegak keadilan tersebut menjadi yang terakhir. Ia tidak ingin lagi mendengar ada hakim terjerat tindak pidana kriminal.
“Marilah kita bersama-sama meneguhkan hati untuk menjadikan peristiwa nir-integritas sebagai yang terakhir,” ucap Sunarto.
Sebelumnya saat menyampaikan sambutan usai terpilih sebagai Ketua MA baru di Gedung MA, Jakarta, Rabu (16/10), Sunarto mengungkapkan, pihaknya akan memberikan tugas kepada hakim agung untuk menjadi pengawas dan pembimbing hakim di daerah.
Hakim agung juga akan memiliki kewenangan diseminasi atau menyebarluaskan ide, informasi, pengetahuan, atau informasi kebijakan MA ke hakim tinggi maupun hakim pengadilan tingkat pertama di daerah. (aj)










