Ketua Komisi D DPRD Bangkalan : Kasus Anak di Bawah Umur Harus Kedepankan RJ atau Diversi

oleh
oleh
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan.

Bangkalan, ArahJatim.com – Kasus pengeroyokan yang dilaporkan ke Polsek Klampis dengan melibatkan anak di bawah umur harus disikapi secara jeli. Pasalnya, kasus hukum yang terjadi di Desa Banteyan Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan itu merupakan perkara khusus. Hal itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan.

Menurut politisi PPP ini, lembaga penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan harus mengutamakan Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian di luar peradilan. Apalagi, menyangkut anak di bawah umur dan masih mengenyam pendidikan sekolah.

“Dalam hal ini, mestinya pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan bersikap arif dan bijaksana dalam menyelesaikan perkara anak di bawah umur di luar peradilan,” jelasnya, Rabu (17/8/2022).

pasang iklan_rev3

Baca Juga : Istri, Anak, dan Cucu Ditahan, Keluarga Berharap Keadilan Hukum

Dia menerangkan, RJ atau Diversi atau yang biasa dikenal dengan penyelesaian di luar peradilan patut menjadi jalan utama dalam menyelesaikan perkara. Hal itu untuk menyelamatkan kondisi anak di bawah umur itu. Kenapa dan apa yang menyebabkan peristiwa itu, sehingga ditemukan penyelesaian antar kedua belah pihak yang bermasalah. Sebab, peradilan pidana adalah langkah terakhir untuk menyelesaikan persoalan.

“Banyak negara yang menggunakan pola-pola RJ ini. Saya berharap kepada penegak hukum, demi masa depan, demi keadilan bagi anak itu agar dibebaskan dari segala tuntutannya. Meskipun, semua unsur terpenuhi,” terangnya.

Baca Juga : Tak Menemukan Solusi, Kapolsek dan Camat Klampis Sudah Memediasi Kasus Desa Banteyan

Dia berharap, penegak hukum harus bisa mengedepankan sikap arif dan bijaksana, karena anak ini masih di bawah umur. Apalagi, masa depannya masih panjang agar bisa meraih cita-citanya. Sebab, anak di bawah umur itu masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab orang tuanya.

“Anak di bawah umur itu sebenarnya masih dalam pengampuan orang tuanya. Tolong, hakim dan jaksa lebih arif dalam menyikapi hal ini. Jangan sebatas melihat secara normatif pasal demi pasal,” harapnya. (Anj/fik).

No More Posts Available.

No more pages to load.