Anggota DPRD Bangkalan Temukan Ketidaksinkronan LKPJ Bupati Bangkalan Dengan Nilai Tak Sedikit

oleh
oleh

Bangkalan, Arahjatim.com – Terdapat beberapa kejanggalan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bangkalan tahun 2019 yang ditemukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan pada mitra kerja masing-masing.

Kejanggalan ditemukan oleh Anggota Komisi A DPRD Bangkalan. Mahmudi menemukan adanya ketidaksinkronan selisih anggaran dari realisasi pendapatan daerah pada Raperda dan LKPJ Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) selaku kemitraannya.

“Ada selisih anggaran di Diskominfo sebesar 464 juta. Meskipun LKPJ nya sudah mendapat predikat WTP dari BPK mestinya ada beberapa masukan dan pertanyaan bagi kami jika masih terdapat data keuangan yang tidak sinkron,” ucapnya.

pasang iklan_rev3

Politisi Hati Nurani Rakyat (HANURA) tersebut mengatakan bahwa apabila permasalahan ketidaksinkronan ini tidak ditindaklanjuti, maka bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dirinya menginginkan keseriusan dari Bupati Bangkalan mengenai ketidaksinkronan tersebut.

“Kalau menjadi masalah lagi maka akan jadi temuan oleh BPK kedepannya, dan kami tak bertanggung jawab,” kata Mahmudi singkat.

Begitupun temuan anggota Komisi D DPRD Bangkalan, H. Subaidi pada mitra kerjanya Dinas KB Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KB P3A) Bangkalan ditemukan selisih anggaran sekitar 2,5 miliar pada LKPJ-nya.

Menurutnya, setelah diperiksa terlihat adanya perbedaan tersebut. Dirinya menyayangkan adanya perbedaan pada draf laporan Dinas KB P3A selaku kemitraan komisinya.

“Ada selisih anggaran sekitar 2,5 miliar pada draf laporan dinas KB P3A. Kenapa bisa terjadi perbedaan seperti itu,” ujar Abah Baidi sapaan akrabnya.

Sementara itu adanya temuan draf laporan yang tidak sinkron pada dua OPD tersebut dikritisi oleh Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani, H. Musawwir. Dirinya curiga pemerintah memberikan laporan tak siap pada Paripurna LKPJ yang belum lama ini dilaksanakan.

“Dua temuan pada draf laporan LKPJ dengan selisih yang nilainya tidak sedikit memang benar adanya. Itu hanya dari dua OPD saja, belum keseluruhan,” tuturnya.

Tak hanya itu, H. Musawwir menilai jika dilihat dari Tim Anggran, yang dibacakan Bupati pada waktu rapat paripurna LKPJ dianggap asumsi. Menurut penilaiannya, tanggapan Bupati beberapa waktu yang lalu seakan tidak ada niatan untuk memperbaikinya.

“Sedangkan LKPJ itu sudah terverifikasi oleh BPK dalam bentuk LBH serta sudah mendapat predikat WTP. Tetapi masih saja ada ketidak sesuaian yang kami temui,” jelas ketua Fraksi gabungan partai PKS dan Hanura itu.

Dirinya menegaskan, jika nanti tetap tidak sesuai serta masih terdapat selisih, maka pihaknya tidak akan bertanggung jawab. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 184 sudah jelas kepala daerah memberi laporan pertanggung jawaban pada DPRD.

“Fraksi kami sudah meminta untuk disinkronkan. Tetapi jika tetap dibiarkan kami tidak akan bertanggung jawab terhadap lahirnya perda nanti,” tutup H. Musawwir. (fat/rd)

No More Posts Available.

No more pages to load.