Kediri, ArahJatim.com – Sebanyak 6.996 batang rokok ilegal dengan taksiran nilai kerugian negara mencapai Rp 5,2 juta resmi dimusnahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri pada Rabu (22/4/2026). Selain rokok tanpa cukai, ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek juga dihancurkan di halaman belakang Kantor Pemkab Kediri.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan dari berbagai operasi gabungan yang digelar sepanjang tahun 2025.
”Yang kita musnahkan hari ini adalah sebagian dari total hasil penindakan, baik dari program DBHCHT bersama Bea Cukai maupun operasi rutin seperti saat Ramadan dan Nataru,” jelas Kaleb. Ia juga menambahkan bahwa para pelanggar telah diproses hukum melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.
Komitmen Mbak Dewi Menjaga Ketertiban Umum
Kegiatan pemusnahan yang digelar dalam rangkaian HUT Satpol PP, Damkar, dan Linmas ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa. Perempuan yang akrab disapa Mbak Dewi tersebut menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan regulasi.
”Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah serius dalam menekan peredaran rokok ilegal dan miras di Kabupaten Kediri,” tegas Mbak Dewi.
Ia juga menyoroti fenomena penjualan “sembunyi-sembunyi” di warung kecil dan angkringan, sehingga menuntut pengawasan yang lebih ketat dengan melibatkan peran aktif masyarakat.
Modus Baru: Penjualan Tertutup dan Jalur Tol
Sementara itu, pihak Bea Cukai Kediri melalui Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan (PBHP), Heri Sustanto, mengungkapkan bahwa tantangan di lapangan kini semakin kompleks. Modus penjualan barang ilegal cenderung lebih tertutup untuk menghindari deteksi petugas.
”Penjual kini hanya melayani pembeli yang sudah dikenal. Ini yang membuat peredarannya sulit terdeteksi secara masif,” ungkap Heri.
Selain pengawasan di toko fisik, Bea Cukai juga memperketat penjagaan di jalur-jalur distribusi strategis seperti:
- Jalur Transportasi: Pengawasan ketat di jalan tol dan jalur arteri yang menjadi urat nadi pengiriman barang.
- Jasa Ekspedisi: Kerjasama dengan kurir untuk mengantisipasi pengiriman rokok ilegal via paket.
Sinergi Berantas Barang Ilegal
Pemerintah Kabupaten Kediri berharap melalui langkah tegas ini, kesadaran masyarakat dapat meningkat untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan produk ilegal. Sinergi antara Pemkab, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran miras serta rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara. (das)










