Kediri, ArahJatim.com – Bantuan Modal yang disalurkan Pemerintah Kota Kediri melaluiĀ Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kediri diduga bermasalah.
Kondisi ini sesuai temuan data pada tahun 2022 dimana ada penerima yang sudah di SK kan oleh Walikota Kediri dengan alamat yang sama namun dua orang yang menerima yang mana dua nama yang berbeda mendapatkan Bantuan Modal yang bersumber dari DBHCT tersebut dengan nilai masing-masing ada yang 8,5 Juta Rupiah dan 10 Juta Rupiah. Dan kedua penerima berada diwilayah Kecamatan Kota Kediri
Tantowi Jauhari Kepala Disperindagin Kota Kediri saat dikonfirmasi teman teman wartawan mengungkapkan, sudah mengetahui informasi itu.
“surveynya saya suruh tanggung jawab.”melalui WA ponselnya
Terpisah Harry Rachmat Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengaku bila dirinya baru dapat informasi ini dari teman-teman media yang baru hari ini saya terima mungkin kalau memang seperti itu datanya, coba kita akan lakukanĀ klarifikasi dengan Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Industri Kota Kediri.
“Tentunya, melihat aturan yang berlaku seperti apa. Apa diperbolehkan ada 2 penerima dalam 1 KK. Ini kita perlu tahu aturannya dulu, baru kita ambil kesimpulan terkait hal tersebut.”tandas KasiIntel Kejari Kota Kediri
Sekedar diketahui bahwa ada aturan bila Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan Modal Usaha meliputi : Warga Kota Kediri (KTP dan domisili di Kota Kediri) (Alamat domisili sama dengan alamat KTP dan/atau NIB RBA). Lokasi Usaha di Kota Kediri. Usia 18 ā 64 Tahun. Satu penerima dalam setiap KK dan/atau Rumah/Alamat.
Dan sudah melalui rangkaian panjang proses penyaluran bantuan modal usaha yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022, sebanyak 1.343 penerima bantuan modal saat ini harus mengikuti monitoring dan evaluasi untuk melaporkan hasil belanja sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah diusulkan.(das)










