Kenaikan UMK Tulungagung Kisaran 84 Ribu Lancar – Keberatan Pengusaha Bisa Dibicarakan

oleh
oleh

Tulungagung, ArahJatim.com – Beda dengan tahun tahun sebelumnya , kenaikan upah minimum regional, UMK di daerah selalu menimbulkan polemik. Begitu juga tahun tahun lalu, untuk Tulungagung , juga sempat terjadi, walau tidak sampai mengganggu kondusifitas wilayah. Untuk tahun 2022, kenaikan jelang 2023, kenaikan UMK berjalan lancar, tanpa kendala dilapangan . Paska pandemi yang berjalan hampir dua tahun lebih itu, kenaikan Tulungagung tidak banyak pengaruhnya.

Upah minimum kabupaten (UMK) Tulungagung, kini naik sebesar 9,86 persen dan sudah disosialisasikan di kalangan pengusaha. Para pengusaha di Tulungagung dihqrap mematuhi UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jatim.

Apabila perusahaan atau pengusaha tidak bisa memenuhi UMK Tulungagung, mereka diberi alternatif bisa mengajukan surat keberatan, secara prosedural.

pasang iklan_rev3

Kepala Dinas Tenaga Kerja danTrans. Tulungagung, Agus Santoso, membenarkan itu, Selasa 19/12/2022, dikantornya. Didampingi Sekdin, Trining C Rahayu, paska kenaikan UMK itu berjalan lancar.

“Keputusan itu diambil melalui Dewan Pengupahan yang berjumlah 19 orang dan terdiri dari perwakilan pekerja, pengusaha serta pemerintah. Jumlah kenaikan yang akan diterima pegawai di Tulungagung pada tahun 2023 mendatang, jika UMK Tulungagung tahun 2022 senilai Rp 2.029.358,67. Artinya jika ada kenaikan 4,16 %, maka UMK akan bertambah sebanyak Rp 84.421.32 atau menjari Rp 2.113.779,99 “, tegas Kadin .

Ketika disinggung apa konsekwensi bagi pengusaha yang tidak memenuhi keputusan UMK, pihak Dinas, memberlakukan prosedur administrasi, pengusaha wajib datang dengan menyampaikan alasan kepada dinas, melalui perusahaan harus mengajukan surat keberatan terkait pembayaran UMK 2023 ke Posko Pengaduan di Disnakertrans Tulungagung.

Dalam akhir perbincangan, Agus ” Banteng” Santoso, mengaku mengapresiasi semua pihak, atas lancarnya kenaikan UMK ini. Dengan media ArahJatim.com pihaknya juga berharap, peran semuanya bisa bersinergi, sehingga pekerja mendapatkan kenaikan upah, walau belum memuaskan semua pihak. Hal ini termasuk dalam memenuhi kebutuhan saat inflasi paska pandemi yang sangat dirasakan akibatnya oleh masyarakat, termasuk para pekerja itu sendiri . (dni)

No More Posts Available.

No more pages to load.