Kembalikan Barang Jarahan atau Diproses Hukum, Bupati Kediri Beri Batas Waktu Terakhir

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, kembali mengeluarkan peringatan keras bagi para pelaku penjarahan saat kerusuhan pada Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu. Mas Dhito, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa batas akhir pengembalian barang jarahan adalah Sabtu, 6 September 2025.

​Jika barang-barang yang diambil tidak dikembalikan hingga tanggal tersebut, proses hukum akan langsung diterapkan. “Jika tidak dikembalikan besok, siapapun yang terlibat apapun perannya, apakah itu provokator, atau menjarah, atau merusak, melempar molotov, kami telah berkoordinasi dengan Polres Pare akan diproses hukum,” tegasnya.

​Pemerintah daerah memberikan pengampunan bagi siapa pun yang bersedia mengembalikan barang yang mereka ambil, kecuali bagi provokator atau dalang utama kerusuhan. Pengembalian bisa dilakukan di Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri atau kantor desa setempat.

pasang iklan_rev3

​Di tengah desakan ini, ada kabar baik dari Museum Bagawanta Bhari. Sebuah fragmen Kepala Ganesha yang sempat hilang, berhasil ditemukan oleh dua pelajar SMK Negeri 1 Ngasem dan telah dikembalikan secara simbolis oleh Mas Dhito ke museum.

No More Posts Available.

No more pages to load.