Kediri, ArahJatim.com – Upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus digenjot hingga ke tingkat desa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri hadir secara aktif memastikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai koridor hukum. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan penyuluhan yang digelar di Aula Kantor Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kamis (30/4/2026).
Acara yang berlangsung mulai pukul 09.25 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Ibu Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kediri, Bapak Junaedi Hutasoit. Kehadiran pimpinan instansi penegak hukum dan pertanahan ini menunjukkan komitmen serius negara dalam melindungi hak-hak agraria masyarakat.
Jaminan Hukum dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Dalam pemaparannya, pihak Kejaksaan menekankan bahwa PTSL bukan sekadar urusan administrasi pendaftaran tanah. Lebih dari itu, sertifikat yang diterbitkan melalui program ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hukum guna menghindari sengketa lahan di masa depan.
Melalui payung hukum Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2017 dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018, PTSL menjadi solusi bagi kebutuhan dasar masyarakat akan sandang, pangan, dan papan. Di tingkat daerah, pelaksanaan ini juga diperkuat dengan Peraturan Bupati Kediri Nomor 52 Tahun 2022.
”Selain sebagai bukti legal kepemilikan, masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikannya sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup mereka,” jelas Ismaya.
Sinergi Lintas Sektoral dan Pengawasan Ketat
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Wibisana Anwar, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan PTSL tidak dapat dicapai tanpa kerja sama yang solid. Sinergi antara BPN, Pemerintah Daerah, aparat desa, hingga masyarakat menjadi kunci utama transparansi program.
Kejaksaan berperan memastikan tidak ada penyimpangan selama proses berlangsung. Potensi sengketa Tata Usaha Negara (TUN) maupun gugatan perdata atas kepemilikan hak atas tanah menjadi perhatian khusus agar proses pendaftaran tanah ini tidak meninggalkan masalah hukum di kemudian hari.
Peringatan Keras Bagi Mafia Tanah
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri memberikan peringatan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dalam pelaksanaan PTSL. Praktik mafia tanah, penyalahgunaan kewenangan, hingga tindakan korupsi akan diproses secara hukum demi memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik.
Kegiatan penyuluhan di Desa Toyoresmi yang diikuti oleh sekitar 50 warga ini berjalan dengan aman dan kondusif hingga berakhir pada pukul 12.00 WIB. Selain unsur Kejaksaan dan BPN, turut hadir Camat Ngasem Bapak Edi Subiyarto, Kepala Desa Gatot Siswanto, serta perwakilan dari Koramil dan Polsek Ngasem. (das)












