Banyuwangi, Arahjatim.com – Maraknya aksi pencurian hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha, diantisipasi oleh satuan reserse kriminal (Satreskrim) polres, Banyuwangi. Dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian enam ekor kambing milik Nasehan (63) warga kelurahan Pakis Kecamatan Banyuwangi, berhasil dibekuk, Senin (30/7/2019).
Kedua pelaku adalah, Muhammad Iswahyudi alias Yudi (24) warga Kelurahan Dangin Puri Kelod Kota Denpasar Bali, dan Samsul alias Mekan (25) warga Desa Kampung Anyar Kecamatan Glagah. Saat ini polisi juga masih memburu dua pelaku lagi yang masih buron, MA dan ES.
Baca Juga :
- Pencuri Ternak Kembali Beraksi Di Lumajang, Satu Korbannya Ketua RW
- TNI AL Lanal Banyuwangi Amankan Puluhan Ekor Sapi
- Jelang Hari Raya Kurban, Kasus Pencurian Sapi Kembali Marak Di Lumajang
Tak tanggung- tanggung, untuk melancarkan aksinya kawanan pencuri kambing tersebut menggunakan sarana transportasi mobil kijang Inova sewaan untuk mengangkut, 6 ekor kambing hasil curian. Selanjutnya hewan ternak hasil curian langsung dibawa menuju, Situbondo untuk dijual.
Dari tangan keduanya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, sebilah pisau, satu unit mobil kijang Inova, dan sepasang sandal serta baju yang dibeli dari hasil penjualan kambing curian.
“Berawal dari laporan masyarakat yang kehilang kambing. Kejadian tanggal 11 Juli lalu sekira pukul 21.00 WIB. Setelah kita lakukan penyelidikan, kita amankan dua pelaku, Iswahyudi dan Samsul. Ada dua pelaku lainya, ES dan MA masih buron. Jadi sebelum menjalankan aksinya, mereka sudah menggambar lokasi kandang kambing,” ujar Wakapolres Banyuwangi, Kompol Andi Yudha kepada wartawan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di tahanan Polres Banyuwangi, dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 1e, 4e KUHP tentang pencurian hewan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ful)










