Jelang Hari Pertama Puasa, Kembali Polisi Tangkap Pengedar Narkoba

oleh -
oleh

Tulungagung, ArahJatim.com – Data yang pernah disampaikan Kapolres Tulungagung, mengakiri bulan Maret, bahwa wilayah Polsek Kedungwaru, angka kasus Narkoba menduduki peringkat atas di wilayah Tulungagung, kini semakin menguatkan lagi. Kemarin, Sabtu malam 2/4/2022, usai taraweh, kembali polisi menangkap pengedar pil dobel yang masuk kategori narkoba.

Kapolsek Kedungwaru, AKP Edy Santoso melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, S.H., lewat keterangan resmi diterima ArahJatim.com, Minggu ,3/4/2022- pagi, menegaskan itu.

” Diketahui, pemuda tersebut berinisial MF (19) berdomisili Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Dalam aksinya , setelah dilakukan pembuntutan, pelaku diringkus di sekitar eks lokalisasi , dusun Dwi Wibowo, desa Ngujang, kecamatan Kedungwaru.Pada saat itu pelaku hendak transaksi, dan dilakukan peringkusan”, papar mantan wakapolsek Besuki, yang kini sudah menjabat kasi Humas polres Tulungagung.

pasang iklan_rev3

Lanjut Kasi Humas Polres Tulungagung menegaskan, usai meringkus, petugas menggeledah pelaku dan berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti (BB)lainnya seperti 1 buah handphone, 1 bungkus rokok, uang tunai Rp 200.000,- hasil penjualan pil dobel L, serta satu buah sepeda motor alat transportasi dalam mengedarkan pil tersebut, dari tangan pelaku .

Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Serta Pasal 196, 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(dni)

No More Posts Available.

No more pages to load.