Sidoarjo, ArahJatim.com – Kedatangan warga Sawotratrap, Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo guna memastikan perkembangan kasus beberapa hari silam yang menyeret SM sebagai tersangka atas kasus pemalsuan akta jual beli berjalan dengan semestinya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat.
“Yang dipalsukan akta jual beli tahun 1997, bukti pemberkasan 2017 dan 2018,” sebut Edi Siswoyo sesaat setelah mengunjungi Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Selasa (9/8).
Selain itu, Edi menuturkan jika maksud kedatangannya ke Kejari Sidoarjo untuk memberikan dukungan kepada Kejari Sidoarjo dalam perkara di Desa Sawotratap.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Umum, Moch Ridwan Dermawan mengatakan jika perkara itu sudah tahap II diterima pihak Kejari Sidoarjo.
“Kami sudah terima tahap dua atas nama tersangka SM. Saat ini masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum, dan saat ini sedang menyusun dakwaannya untuk dipersiapkan,” urai Ridwan.

Ridwan mengaku kedatangan warga pada hari ini, Selasa (9/8) hanya untuk memberi dukungan kepada pihak kejaksaan.
Selain itu penyerahan berkas perkara ke pengadilan, menurut Ridwan masih akan tetap sesuai Standart Operating Procedure (SOP), yaitu 20 hari ke depan.
“Kita akan menyusun dulu dakwaannya supaya cermat, jelas, lengkap dan mudah dipahami,” katanya.
Disinggung mengenai dugaan adanya praktik mafia tanah, Ridwan berujar adanya kemungkinan yang bisa mengarah ke arah tersebut. Namun lingkupnya kepemilikan pribadi, bukan kepemilikan dari pemerintah.
“Jadi dugaan adanya mafia tanah sangat dimungkinkan, tapi untuk pastinya menunggu hasil persidangan di pengadilan,” jelasnya.
Ridwan mengaku tersangka sebelumnya sudah mengajukan penangguhan penanganan, namun pertimbangan kelancaran persidangan di pengadilan menjadikan pengajuan penangguhan penanganan itu ditolak untuk sementara waktu.
“Penangguhan penanganan kami sudah terima dari yang bersangkutan untuk tidak ditahan. Namun kami tetap melakukan panahanan terhadap yang bersangkutan demi kelancaran sidang. Dan untuk saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo,” pungkasnya.










