Jaksa Hadirkan Adik Kandung Lily Dalam Persidangan Singkat

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki kali ini menghadirkan saksi baru atas sidang lanjutan Lily Yunita.

Saksi kali ini merupakan adik kandung dari terdakwa itu sendiri. Namun meski bersaksi di persidangan sang kakak, Hohan Anggoro hanya memberikan kesaksiannya beberapa menit saja.

Hohan didatangnkan jaksa pengganti Rista Erna lantaran keterkaitannya mengenai aliran dana yang masuk ke rekening Hohan pribadi. Tercatat sekitar Juni hingga Juli 2021 silam.

arahjatim new community
arahjatim new community

Dengan nominal Rp. 369 juta, Hohan mengakui jika ada aliran dana dari sang kakak pada rentang waktu Juni hingga Juli.

“Saya langsung kirim kembali ke Lily, pada hari yang sama, hanya berbeda menit,” aku Hohan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/10).

Menurut pengakuan Hohan, dirinya sama sekali tak mengenal pelapor atas nama Lianawati Setyo.

“Saya tidak mengerti dan tidak tahu kalau Lily punya hutang Yang Mulia,” bebernya.

Dari pengakuang si adik, Lily tak membantahnya. Ia hanya mengangguk tanda membenarkan pengakuan si adik. “Benar Yang Mulia, tidak ada yang salah,” kata Lily.

Sebelumnya, diketahui Lily memiliki hutang kepada Lianawati yang sudah dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu silam. Menurut pengakuan Lianawati, Lily memiliki hutang sebesar Rp.69 miliar yang ia pinjam secara berkala.

Sisa Pinjaman Tak Juga Terbayar

Dari situ ada pengembalian beserta bunga yang telah disepakati. Namun cerita dimulai ketika sisa pinjaman belum juga terbayar. Sekitar 48,1 miliar yang menurut Lily uang itu dipinjam sebelum ada kerja sama dengan Rahmat Santoso terkait pembebasan lahan di Osowilangun.

Pengakuan Lianawati, ia sempat bertemu Rahmat di Mall PTC. Memang, saat pertemuan itu, dijelaskan kalau tanah itu lagi dalam pengurusan agak terhambat.

Saat itu, Lianawati langsung percaya. Karena, dia dijanjikan Rp 150 ribu per meter persegi. Pinjaman itu menggunakan bunga sebesar 1,5 persen. Setiap kali Lily meminjam uang kepada Liana, selalu dicatat oleh karyawan Liana. Walau memang pinjaman itu diberikan awalnya tanpa ada jaminan.

Dalam pertemuan ketiganya, uang itu akan diberikan dalam kurun waktu 2,5 bulan. Sayang, sampai waktu yang ditentukan uang itu tidak juga dikembalikan. Karena, lahan yang diurus oleh Rahmat tak juga selesai.

Padahal, dalam kesaksian karyawan Rahmat Santoso, yaitu Joko Suwigyo menerangkan kalau tanah tersebut dalam pengajuan permohonan eksekusi di PN Surabaya. Tanah itu juga sedang dalam penguasaan Rahmat. Ia (Rahmat) menyuruh salah satu organisasi masyarakat (ormas) untuk berjaga di lokasi tanah itu.

Lianawati juga mengungkapkan kalau Lily pernah mendatangi dirinya untuk meminta rekapitulasi utang yang dimilikinya. Saat itu, Sri Suhartatik (karyawan Lianawati) yang memberikan rincian itu. Dalam pinjaman uang yang dilakukan Lily, ada jaminan yang diberikan terdakwa. Yaitu cek, BPKB motor dan mobil.

Perjanjian kerjasama itu terjadi dalam kurun waktu 30 Juni 2020 hingga 16 Februari 2021. Padahal perjanjian itu dibuat pada 27 November 2020. Sebelum jatuh tempo belum sampai, Desember 2020 Lily sudah dilaporkan ke kepolisian. Karena itu, perjanjian tersebut saat ini masuk dalam gugatan perdata.

No More Posts Available.

No more pages to load.