Pamekasan, Arahjatim.com – Sebanyak 582 unit kendaraan roda dua (R2) berhasil terjaring oleh Timsus Hunting Polres Pamekasan, dari berbagai tempat arena balap liar saat menangani laporan dan keluhan dari warga yang terganggu dengan aksi Balap Liar (Bali) di kabupaten Pamekasan.
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Edi Sugiantoro menyebut, dari 582 kendaraan yang diamankan, sebanyak 444 di antaranya telah dikembalikan kepada pemiliknya dengan ketentuan kendaraan motor harus dikembalikan ke standar pabrikan dan membawa STNK beserta BPKB sebagai bentuk kepemilikan. Senin(11/05/2026) pagi.
“Untuk sekarang masih tersisa 150 unit kendaraan R2 yang masih berada di halaman kantor Satlantas Polres Pamekasan (Polres Lama), Jalan Stadion no.81 Pamekasan”, tegasnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat atau pemilik kendaraan, untuk mengambil kendaraannya sesuai dengan tanggal sidang tilang serta membawa STNK dan BPKB asli. Apabila kendaraan yang tidak sesuai standar,maka harus dikembalikan ke bentuk aslinya”,ucapnya.
“Kami tidak akan mempersulit dalam pengembalian kendaraan kepada pemiliknya, asalkan sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga menutup kendaraan tersebut dengan terpal untuk menjaga kondisi kendaraan”,pungkasnya.
“Kami berharap kepada semua orang tua untuk ikut berperan aktif dalam menjaga anaknya saat malam hari dan melarang anak-anaknya keluyuran keluar rumah melebihi jam malam , serta menasehati anaknya apabila sudah menggunakan knalpot brong, ban cacing dan hanya tinggal rangka”,pungkasnya. (Ndra).









