Ibu Pembunuh Bayi Kandungnya Divonis 8 Tahun Penjara

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Raut wajah tanpa penyesalan ditunjukkan Eka Sari Yuni Hartini saat mendngarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selaku terdakwa penganiayaan anak kandungnya hingga meregang nyawa.

Majelis hakim yang diketuai R. Yoes Hartyarso menjatuhi hukuman 8 tahun penjara beserta denda Rp 100 juta kepada Eka atas akibat perbuatan yang telah dilakukannya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, menjatuhkan pidana selama 8 tahun dan denda Rp 100 juta rupiah, subsdier 7 bulan,” kata hakim Yoes saat membacakan amar putusannya, Rabu (26/10).

pasang iklan_rev3

Menanggapi putusan itu, terdakwa bersama dengan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” katanya.

Sebelumnya terdakwa Eka dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Siska Christina selama 12 tahun kurungan, ditambah denda Rp 100 juta rupiah, subsider 9 bulan kurungan. Vonis yang diterimanya lebih ringan daripada tuntutan.

Diketahui terdakwa sudah sering menganiaya bayinya yang bernama Dafa. Eka merasa jengkel karena bayi 5 bulan itu sering menangis. Lantas, terdakwa melempar Dafa ke tempat tidur sebanyak tiga kali dengan posisi punggung dan kepala korban mengenai kasur.

Selain itu pukulan juga dilayangkan ke punggung si bayi yang ternyata sudah diam tak bergerak.

Berdasar hasil visum dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Siwalankerto Tengah Gang Anggur No 121 oleh tim inafis Polrestabes Surabaya, terungkap adanya luka akibat benda tumpul pada bagian punggung Dafa. Kepalanya juga memar hingga mengeluarkan semacam cairan.

No More Posts Available.

No more pages to load.