Kediri, ArahJatim.com – Tragedi kecelakaan beruntun yang melibatkan bus antarkota yang terjadi di Kota Kediri. Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7662 UT menghantam satu unit mobil dan lima sepeda motor yang sedang berhenti di lampu merah Simpang 4 Muning, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto.
Satlantas Polres Kediri Kota bergerak cepat melakukan penyidikan dan telah menetapkan pengemudi bus sebagai tersangka utama dalam peristiwa maut yang terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 tersebut.
Kronologi Kejadian: Bus Oleng dan Hantam Rumah Warga
Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prasetiawan, dalam Keterangan di Mako Lantas Jalan Brawijaya Kota Kediri, Selasa (27/1/2026), mengungkapkan bahwa insiden bermula saat bus Harapan Jaya melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Raya Semeru.
”Sesampainya di TKP, bus berusaha mendahului kendaraan di depannya. Namun, karena kurang konsentrasi dan gagal mengendalikan kemudi, bus menabrak bagian belakang beberapa kendaraan yang sedang berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah,” ujar AKP Tutud dalam paparan resminya.
Tak berhenti di situ, bus terus melaju lurus hingga oleng ke kanan dan baru terhenti setelah menabrak rumah milik warga berinisial KY yang berada di sisi selatan jalan. Sebanyak 12 orang dilaporkan menjadi korban dan telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Kediri untuk mendapatkan perawatan medis.
Identitas Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan sopir bus berinisial TH (33) sebagai tersangka. Pengemudi dinilai lalai dan sengaja mengemudi dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain.
”Saudara TH dikenakan Pasal 311 Ayat 3 dan/atau Pasal 310 Ayat 2 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Ancaman hukuman maksimal adalah 4 tahun penjara atau denda Rp8 juta,” tegas AKP Tutud.
Meski sudah berstatus tersangka, TH tidak ditahan. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, namun yang bersangkutan tetap berada dalam pengawasan ketat kepolisian.
Hasil Uji Dishub: Kondisi Bus Harapan Jaya Layak Jalan
Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri juga melakukan pemeriksaan fisik (ram check) secara mendalam terhadap unit bus yang terlibat kecelakaan. Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Kediri, Budi Mardii Santoso, menyatakan bahwa secara teknis kendaraan tersebut sebenarnya dalam kondisi prima.
Poin Hasil Pemeriksaan Teknis:
- Masa Berlaku KIR: Masih aktif hingga Maret 2026.
- Sistem Pengereman: Berfungsi normal (layak jalan 70%) dengan kondisi kampas rem depan dan belakang masih tebal serta tidak ada kebocoran oli rem.
- Kondisi Ban: Ketebalan ban masih di atas ambang batas minimal 1 mm.
- Sistem Kemudi: Speleng (gerak bebas) setir berada di angka 20-25%, masih dalam kategori normal meskipun usia kendaraan sudah 12 tahun.
- Pedal Gas: Berfungsi normal dan tidak ditemukan kendala “nyangkut”.
”Kesimpulannya, secara mekanis bus tersebut tidak bermasalah dan masih layak jalan. Mengenai mengapa pengereman tidak dilakukan saat kejadian, itu menjadi ranah penyidikan kepolisian apakah karena faktor kelalaian manusia (human error) atau faktor lain,” jelas Budi.
Daftar Kendaraan yang Terlibat:
- Bus Harapan Jaya (AG 7662 UT)
- Daihatsu Xenia (AG 1925 BR)
- Honda Vario (AG 2257 DA)
- Honda Scoopy (AG 4798 OH)
- Motor Yamaha (AG 6863 JI)
- Yamaha NMAX (AG 2528 AAC)
- Honda Vario 150 (AG 5818 ECD)
Kasus ini kini menjadi peringatan keras bagi para pengemudi angkutan umum untuk selalu menjaga konsentrasi, terutama saat mendekati persimpangan jalan dan lampu lalu lintas. (das)










