Habis Coblosan Pol.PP Tulungagung Lakukan Operasi Ijin Jual Mirasnol

oleh -
oleh

Tulungagung, Arahjatim.com – Informasi resmi mengapa Pol PP Tulungagung mulai gencar melakukan operasi lagi habis Coblosan, karena lembaga penertiban perda di Tulungagung itu banyak mendapatkan Dumas, pengaduan masyarakat, terkait adanya beberapa toko penjual miras, maupun minuman kadar alkohol yang ditentukan.

Penjelasan itu disampikan kepala satpol PP Tulungagung, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup, Sumarno, Selasa, 27/2/2024.

“Iya, hari ini kita bersama tim tehnis dari kepolisian, perijinan, bagian hukum dan Disperindag melakukan pengecekan dua titik lokasi yakni di wilayah Kalidawir dan Kecamatan Kota,” terang Sumarno.

arahjatim new community
arahjatim new community

Sebagai tindak lanjut adanya aduan masyarakat, petugas Satpol PP Tulungagung bersama Tim Teknis yang terdiri dari Kepolisian, DPMPTSP dan Disperindag serta Bagian Hukum Setdakab Tulungagung melakukan sidak ke sejumlah toko yang disinyalir menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (Minol) tanpa dilengkapi surat ijin.

Untuk toko yang di wilayah Kalidawir didapati sudah lengkap perijinannya namun sudah kadaluwarsa, selain itu surat ijinnya juga masih atas nama orangtuanya yang sudah meninggal.

Dari temuan awal itu, sarankan untuk mengurus ijinnya jika ingin berjualan Minol. Didukung data lapangan dan setelah cek hasilnya juga nihil minolnya.

Sedangkan untuk toko yang di wilayah Kelurahan Kenayan, Sumarno menyebut jika perijinannya sudah lengkap. ( don1 ).

No More Posts Available.

No more pages to load.