Surabaya, ArahJatim.com – Muntamah tak menyangka jika nasibnya akan berkahir tragis di balik jeruji besi. Wanita paruh baya itu dilaporkan majikannya, Sugiarto Wijaya Wijono atas dugaan pencurian yang dilakukan Muntamah di rumah Sugiarto.
Wajahnya memelas saat hadir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Tak dapat berkata, Muntamah hanya pasrah atas nasibnya nanti saat majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman padanya.
Majikan Muntamah, Sugiarto mengaku jika total jumlah barang yang hilang di rumahnya berkisar lima juta rupiah. Barang itu tediri dari boneka, sepeda anak, ayunan anak, serta pakaian anak yang menurut pengakuan Sugiarto barang itu dihibahkan kepada keponakan mantan pembantunya itu.
“Saya dilapori sama sopir saya kalau yang membawa barang-barang di rumah ialah terdakwa,” kata Sugiarto saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sugiarto curiga dengan gerak gerik Muntamah yang kerap membawa orang asing di rumahnya. Orang itu menuliskan daftar tamu di pos penjagaan rumahnya. Setelah ia cek ternyata keponakan Muntamah.
“Saya sering cek buku daftar tamu di pos satpam, di situ tertulis nama asing. Ini siapa ?, dan ternyata itu keponakannya,” bebernya sekali lagi.
Menanggapinya, Muntamah enggan mengakui jika perbuatannya dianggap mencuri. Dia berpendapat jika barang-barang tersebut merupakan pemberian dari istri Sugiarto yang kerap memberinya barang-barang anak.
“Tidak benar Yang Mulia, saya itu dikasi ibu barang-barangnya. Kalau mencuri tidak Yang Mulia,” akunya.











