Bangkalan, ArahJatim.com – Akibat dari penyalahgunaan APBDes tahun 2021, Camat dan Kepala Desa (Kades) Tanjungbumi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Keduanya berinisial AA sebagai Camat Tanjungbumi dan MR selaku Kepala Desa Tanjungbumi. Modus yang dilakukan kedua tersangka dengan mengurangi volume pekerjaan fisik, sehingga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Ada 7 titik proyek pengaspalan yang ditemukan tidak sesuai RAB.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Chandra Saptaji melalui Kasi Intel, Dedi Franky mengatakan, peran Camat dalam kasus ini seharusnya berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi dalam penyaluran dana desa. Namun, faktanya ditemukan beberapa pekerjaan proyek desa Tanjungbumi yang melangkahi tahun yakni dikerjakan tahun 2022.
“Ditemukan kekurangan volume, 4 proyek dilaksanakan pada tahun 2021 sedangkan 3 titik dikerjakan pada tahun 2022. Ini tanpa adanya musyawarah desa dahulu,” kata Dedi, Senin (28/06/2022).
Atas kasus yang terjadi, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta. Namun, bisa bertambah seiring dengan penyelidikan yang tengah dilakukan.
Tak hanya itu, dalam kasus yang berbeda, Kejari Bangkalan juga mengamankan dua orang tersangka dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Keduanya yaitu istri mantan Kades Kelbung kecamatan Galis berinisial SU. Selain itu, MZ selaku pendamping PKH Kemensos RI tahun 2017.
“Di sini modusnya, semua kartu PKH itu dipegang oleh istri mantan kepala desa dan juga dipegang oleh pendamping PKH. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 sampai 2021. Kerugian negara mencapai Rp 2 miliar,” jelasnya.
Jumlah total penyalahgunaan PKH yang berhasil dicairkan tersangka mulai tahun 2017 sampai tahun 2021, ada 300 orang penerima. Bantuan yang diterima oleh penerima PKH itu 1 orang paling kecil Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta. Bantuan itu cair setiap 3 bulan.
“Oleh istri mantan kades diambil sendiri untuk kepentingan pribadi. Tidak diberikan kepada yang berhak menerima bantuan PKH,” terangnya.
Saat ini, dua kasus dengan 4 orang tersangka tersebut langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya. Total kerugian Rp 2,3 miliar. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.
“Mereka telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara,” paparnya. (rd/fik)












