Gara – Gara Berita Online, Pengacara Laporkan Ketua Dekopinda. Ancaman 6 Tahun Penjara Terbuka, Jika Terbukti

oleh -
oleh

Tulungagung, ArahJatim.com – Jumat, 5/8/2022, seorang pengacara Tulungagung, Hery Widodo, alamat Jalan Panglima Sudirman VII/72,RT/RW,3/6 Tulungagung, sekitar jam 10.58 wib, mendatangi Polres Tulungagung. Kedatangan pengacara tersebut untuk melaporkan Ketua Dekopinda Tulungagung, suadara H.Nyadin MAP. Kedatanaganya ke polres, atas nama sendiri, karena pihaknya merasa dirugikan dengan adanya beberapa berita di salah satu media lokal Tulungagung. Dalam pelaporanya, Hery mengaku dirugikan setelah membaca berita online dan cetak 25/7/ dan 26/7/2022, di media tersebut.

Hal ini berawal ketika dalam salah satu materi berita itu, terkait dengan penerimaan penghargaan, atas prestasi Tulungagung, dalam hal koperasi, di hari koperasi bulan Juli 2022. Pada saat itu, bertempat disalah satu acara seremonial di Kabupaten Kediri. Pada saat agenda itu, karena Bupati berhalangan hadir dalam penerimaan penghargaan dari pusat. Karena ada kesibukan yang dialami Bupati Tulungagung, maka penerimaanya di delegasikan kepada Wakil Bupatinya.

Hal yang mengejutkan Pelapor, ketika terbit dalam media besoknya, foto penerima penghargaan itu bukan Wabup, tetapi Bupati Tulungagung. Pada penerbitan berikutnya ,foto Wabup yang menerima penghargaan dimunculkan, tanpa ada keterangan koreksi atas moment yang sebenarnya.

pasang iklan_rev3

Sebagai pemerhati media, dirinya merasa dirugikan, dan menganggapnya media telah melakukan pembohongan berita. Ketika pihaknya melakukan klarifikasi dan hak koreksi 1/8/2022 kepada media , Hery mendapatkan jawaban, tulisan dan gambar itu, semua pendistribusiannya berasal dari ketua Dekopinda Tulungagung, H. Nyadin MAP, dan disampikan itu adalah materi pariwara, atau iklan berbayar.

Tidak puas dengan itu, dalam tayangan media yang sama, di hari berikutnya,26/7/2022, Hari mendapatkan bukti percakapan antara penerbit dan ketua Dekopinda, itu gambar Ilustrasi . Mengacu pada UU ITE, hal yang merugikan konsumen berita, maka itu adalah sebuah pelanggaran. Hal ini mengacu pada pasal 28, ayat 1 dikatakan jelas.

” Ada hal sangat tidak patut, karena sudara Nyadin menyatakan, itu hanya ilustrasi, dengan cara mengatur foto bupati yang bersanding dengan petugas dari pusat, padahal kejadian yang sebenarnya adalah momen foto wakil bupati yang menerima penghargaan. Sebagai konsumen dari berita , apalagi secara elektronik, itu sebuah pembohongan. Dari itu saya menuntut hak saya selaku konsumen yang dirugikan secara formil”, ungkap Hery kepada ArahJatim.com, Jumat, 5/8/2022 dikantornya.

Bagi seorang Hery, hal ini juga patut disayangkan , seorang ketua Dekopinda melakukan hal yang tidak benar, kepada publik. Diharapkan ini menjadi pembelajaran bersama, bagiamana media dalam melakukan kerja jurnalisme, begitu juga masyarakat. Ketika ditanyakan apakah hal ini nantinya akan bisa diselesaikan dalam mediasi, secara “tegas ” dirinya menyatakan tidak mau menghentikan perkara ini.

Sementara, ketua Dekopinda Tulungagung,H Nyadin MAP ketika dikonfirmasi terkait laporan atas dirinya, belum banyak bisa memberi keterangan, dan pihaknya masih berada di luar kota. Pesan itu diperkuat dengan chat WA kepada ArahJatim.com, sampai berita ini disampaikan.(dni)

No More Posts Available.

No more pages to load.