Surabaya, ArahJatim.com – Empat orang yang ditengarai terlibat dalam kasus kredit macet modal kerja pola keppres bank pelat merah di Kota Batu oleh PT Adhitama Global Mandiri kini diamankan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kerugian itu, dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati memakan dana negara sekitar Rp 5,4 miliar.
Keempat pelaku ialah F (45) selaku Kepala Bank Daerah Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu. Lantas ada FNS (39) selaku penyelia analis kredit Bank Daerah Cabang Batu, kemudian JS (35) selaku Direktur PT Adhitama Global Mandiri dan WP (52) selaku Debitur.
“Saat ini keempat tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari,” kata Mia saat memberikan keterangannya di depan wartawan, Rabu (13/7).
Mia menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka WP mendengar adanya tender proyek yang akan dilakukan di 3 tempat. Ketiganya dibiayai APBN. Tender tersebut diantaranya Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang dengan nilai tender Rp 10 miliar.
Selanjutnya tender Gedung Praktik Pembelajaran MAN 3 Kabupaten Blitar dengan nilai Rp 3,5 miliar dan pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang dengan nilai Rp 7 miliar.
Karena tidak memiliki perusahaan, WP mendatangi JS untuk meminjam perusahaannya untuk menggarap tender tersebut, dan mengajukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada bank pelat merah di Kota Batu.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, seharusnya aset-aset tersebut tidak dapat dijadikan sebagai agunan kredit PT AGM,” jelas Mia.
Saat itu, lanjut Mia, petugas kredit tidak melakukan pemblokiran rekening PT AGM meskipun persyaratan di BPP. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur, memudahkan WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola keppres.
“Terhadap rekening giro atas nama PT AGM dilakukan pemblokiran pada Februari 2021 dan terbayar Rp 827 juta. Sementara sisa yang belum terbayar dan merupakan kerugian negara dari Bank Cabang Batu sejumlah Rp 5,4 miliar,” pungkasnya.










