Kediri, ArahJatim.com – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) yang melibatkan hak waris kembali bergulir di Polres Kediri. Melalui kuasa hukumnya, Mohammad Karim Amrullah, S.H., pihak pelapor mendesak kepolisian untuk segera meningkatkan status perkara dan menetapkan tersangka demi kepastian hukum.
Perkembangan terbaru ini disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum bersama prinsipal, Abdul Kholik Mukhlisin, seusai mendatangi Maporles Kediri pada Jumat (22/5/2026).
Terima SP2HP, Polisi Lakukan Penyelidikan Kembali ke Dispenduk dan Taspen
Kuasa hukum pelapor, Advokat Mohammad Karim Amrullah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Satreskrim Polres Kediri.
”Alhamdulillah, ada perkembangan baru. Kami telah menerima SP2HP terkait proses penyelidikan yang dilakukan kembali. Saat ini, fokus lidik diarahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) serta pihak Taspen,” ujar Karim di hadapan media.
Selain menerima SP2HP, Karim menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengupayakan audiensi langsung dengan Kapolres Kediri guna mengawal koordinasi perkara ini secara intensif. Surat permohonan audiensi yang diajukan sejak 11 Mei lalu kini sedang dijadwalkan oleh pihak internal Polres Kediri.
”Kami berharap setelah proses penyelidikan tambahan ini selesai, pihak Kepolisian sesuai dengan kewenangannya bisa segera menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sehingga status tersangka dapat segera ditentukan,” tegasnya.
Sengkarut Perbedaan Identitas Buku Nikah dan Dokumen Kependudukan
Kasus ini mencuat setelah ditemukannya indikasi kuat manipulasi data dokumen Adminduk yang digunakan untuk mengklaim hak waris. Abdul Kholik Mukhlisin selaku prinsipal membeberkan secara rinci kronologi kejanggalan dokumen yang digunakan oleh pihak terlapor berinisial IM.
Menurut Kholik, masalah bermula ketika terlapor membuat laporan kehilangan buku nikah di Polres Kediri demi mendapatkan duplikat kutipan akta nikah dari KUA Pagu. Namun, dokumen duplikat yang diterbitkan justru memuat identitas yang sangat berbeda dengan data asli keluarga pelapor.
”Ada perbedaan nama orang tua, tempat tanggal lahir, hingga alamat. Abah saya bernama Husein Bin Nurhasan dari Langerjo, tetapi di dokumen tersebut tertulis Husein Bin Usman dari Sitimerto. Nama terlapor dan ibunya pun berbeda dari data aslinya,” papar Kholik.
Digunakan untuk Cairkan Dana Haji dan Gugatan di Pengadilan Agama
Kholik menyayangkan bagaimana dokumen yang diduga kuat palsu tersebut bisa lolos dan digunakan untuk menerbitkan surat penetapan ahli waris di tingkat desa, hingga berlanjut pada pencairan dana haji dan dikabulkannya penetapan ahli waris di Pengadilan Agama.
Lebih janggal lagi, pada tahun 2022 terlapor disinyalir sempat mengubah data kependudukannya kembali, mulai dari perpindahan domisili hingga perubahan nama, yang kemudian digunakan untuk melayangkan gugatan pembatalan waris pada tahun 2023 dan gugat waris di tahun 2024.
”Ini jelas-jelas palsu. Duplikat akta nikah dari KUA Pagu itu bukan milik abah saya dan bukan milik terlapor. Semua kronologi ini pun sudah pernah kami paparkan secara gamblang saat gelar perkara di Polda Jatim pada 23 April lalu,” tambah Kholik.
Pihak korban kini menggantungkan harapan besar pada profesionalisme Polres Kediri agar bertindak tegas mengusut tuntas mafia dokumen ini, mengingat perkara ini menyangkut kepastian hukum yang telah berlarut-larut. (das)










