Surabaya, ArahJatim.com – Setelah melalui proses persidangan beberapa pekan silam, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhi hukuman kepada Asteria Ismi Sawitri dengan hukuman 2 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti menganiaya Wenny Handayani. Hal ini lantaran terdakwa mengetahui jika suaminya, Zacharia Fananov telah berselingkuh dengan Wenny Handayani.
“Menjatuhkan pidana terhadap Asteria Ismi Sawitri dengan pidana penjara selama 2 bulan, dengan masa percobaan 6 bulan,” tutur ketua majelis hakim Marper Pandiyangan di ruang Sari 3, PN Surabaya, Senin (16/8).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Atas vonis tersebut, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya (PH Elok Dwi Kadja dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis sama-sama menyatakan pikir-pikir.” Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Elok.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Darwis. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
Usai sidang, saat dikonfirmasi terkait tanggapan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap kliennya, Elok mengaku merasa kecewa. Sebab, ia merasa apa yang telah dilakukan kliennya adalah sebuah pembelaan.
“Kami penasihat hukum terdakwa merasa sangat kecewa. Harapan kami agar terdakwa diputus onslagh tidak terwujud. Padahal, klien kami ini posisinya melakukan pembelaan untuk melindungi barang bukti perselingkuhan korban dengan suaminya,” jelasnya.
Sementara itu, JPU Darwis, saat ditemui mengatakan jika dirinya hanya mengikuti apakah terdakwa akan banding atau terima.” Ya kita ikutin saja. Mau banding silahkan, atau mau terima ya tidak apa-apa. Masih ada 7 hari ke depan untuk memutuskan banding atau tidaknya pihak terdakwa,” terang Darwis.










