Surabaya, ArahJatim.com – Kasus ketenagakerjaan yang menejerat Direktur Utama PT Rakuda Furniture, Wibowo Pratikno Prawita kini memasuki keterangan saksi Kurator yang memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam keterangannya, Kurator Purwanto mengatakan jika permasalahan tunggakan gaji karyawan yang membelit Wibowo nantinya bisa dibayarkan ketika perusahaan sudah menjual asetnya.
“Ini saya rasa masih proses. Dibayarnya nanti kalau aset sudah terjual. Sekarang aset masih lengkap,” kata Purwanto di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/7).
Piutang gaji yang dilaporkan oleh karyawan PT Rakuda Furniture itu ditanggapi oleh penasihat hukum terdakwa, Ratno Tismoyo. Menurutnya saat ini pemabayaran tahap pertama kepada karyawan sudah mencapai nilai Rp. 195 juta. Selebihnya kata Ratno masih akan menunggu penjualan aset.
Kendati sudah dibayar untuk tahap pertama, Ratno menjelaskan jika permasalahan yang menjerat kliennya ini bukanlah lagi kewajiban kliennya. Melainkan kewajiban dari kurator.
“Perusahaan telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga PN Surabaya dua tahun yang lalu, tepatnya pada 24 Juli 2020 kemarin,” jelas Ratno.
Ratno menjelaskan, piutang gaji karyawan yang selama ini menjerat kliennya totalnya Rp. 453.624.000. Nilai itu ditetapkan berdasarkan penetapan pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Nomor 560/5593/108.05/2018.
Selain itu, juga ada uang lain mencakup pesangon, penghargaan, masa kerja, dan uang penggantian hak yang mencapai Rp. 1.744.659.408.
Kasus ini kata Ratno bermula dari laporan karyawan PT Rakuda Furniture yang melaporkan direktur utama perusahaan, Wibowo Pratikno Prawita ke PPNS Disnaker dan Transmigrasi Provisi Jawa Timur pada 19 Desember 2016 silam.
Laporan itu menyoal tentang gaji karyawan yang berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK).










