Tulungagung, ArahJatim.com – Hal menarik terjadi ketika wartawan menanyakan bagaimana tanggapan dan komentar Bupati, bila ada salah seorang Kepala desa ( Kades )di wilayahnya yang ditangkap polisi, gara gara nyabu.
Hal itu terjadi ketika bupati turut serta memimpin acara apel Mantap Brata yang di gelar polres Tulungagung dihalaman kantor Pemkab Tulungagung, Selasa 17/10/2023.
Seperti yang terjadi sebelumnya, salah seorang kades di wilayah. Sukoanyar, Kecamatan Pakel berinisial R (47), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Resnarkoba Polres Tulungagung. Saat ini , yang bersangkutan,sudah seminggu terakhir ini, menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung.
PJ Bupati Tulungagung, Heru Suseno, dirinya mengaku tidak tahu, dan mengaku belum mendapatkan laporan, terkait hal itu. Bupati sebagai pembina dari para kades, merasa kaget dengan hal itu.
” O yaaaa ? , ada to ?. Bagaimana , itu kades mana ?. Saya belum tahu. Jadi bagaimana menanggapi, dan komentar “, ungkap PJ Bupati yang masih belum sebulan menjadi pimpinan di Tulungagung tersebut.
Untung pada saat itu, didekat bupati ada kepala BNNK Tulungagung,Rose Iptriwulandani . Akhirnya penjelasan itu di berikan di dekat PJ Bupati.
“Dari hasil penyidikan, R terbukti memiliki 2 (dua) poket sabu dengan berat 0,02 gram dan 0,06 gram, yang mana sabu tersebut baru saja dibelinya seharga Rp 300 ribu per poket, sesaat sebelum diamankan polisi.
Ditambahkan Rose, pihaknya mengatakan, sesuai dengan hasil assessment yang dilakukan oleh tim gabungan, terdiri dari pakar hukum Kejaksaan, Kepolisian, Psikiater dan dokter, kini tersangka R harus menjalani rehabilitasi jalan selama 3 bulan ke depan, dan Kades tetap dikenakan wajib lapor.(dni)












