Cegah Korupsi, KPK dan LKPP Kawal Pembangunan RSUD Srengat Blitar

oleh -
oleh
Maket Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Srengat, Blitar. (Foto: arahjatim.com/mua)

Blitar, ArahJatim.com – Untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi dalam rencana pembangunan RSUD di Kelurahan Dandong Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, pihak Pemkab Blitar merangkul KPK dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Kerja sama ini ditandatangani di Pendopo Ronggo Hadinegero Kota Blitar, Kamis (31/01/18) pagi.

Selain pejabat dari KPK dan LKPP, hadir dalam sosialisasi pembangunan RSUD yang menelan anggaran 180 Miliar rupiah ini Muspida Kabupaten Blitar, Pimpinan DPRD, LSM dan perusahaan pemenang tender.

Dion Hardika, Direktur pencegahan gratifikasi dan tindak pidana korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, dalam ketentuan perundang-undangan sudah dijelaskan ada rambu-rambu yang harus dipatuhi dan dijalankan pemerintah setempat agar tidak terjadi korupsi dan gratifikasi.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Saya kira sudah jelas, karena sudah ada di perundang-undangan. Istilahnya bagi pemerintah daerah sudah ada rambu-rambu yang harus dijalankan dan dipatuhi,” papar Dion Hardika.

Sementara Bupati Blitar Rijanto mengatakan, pihaknya siap berkomitnen menghindari semua praktek korupsi. Tak hanya dalam proyek pembangunan RSUD Srengat namun ke depan hal serupa juga dilakukan pada proyek-proyek besar lainnya.

“Yang penting kita mengikuti semua paparan dan instruksi saya yakin proyek RSUD Srengat ke depan berjalan lancar dan bisa dimanfaatkan warga masyarakat Kabupaten Blitar sebagai salah satu sarana kesehatan,” jelas Rijanto.

Pembangunan RSUD Srengat sendiri sudah pasti direalisasikan tahun ini. Pemkab Blitar menggelontorkan anggaran sebesar Rp 180 miliar dari APBD. Pelaksanaan pembangunan RSUD Srengat dilaksanakan secara multi years selama dua tahun. Pembagian anggaran sebesar Rp 180 miliar dengan rincian tahun 2018 sebesar Rp 90 miliar dan 2019 sebesar Rp 90 miliar. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.