Cegah Hoaks dan Cyberbullying, Diskominfo Kota Kediri Gelar Edukasi Pelindungan Anak Serentak se-Jatim

oleh
oleh

Pemkot Kediri Gandeng Pemprov Jatim Libatkan Lintas Sektor, Tegaskan Perlindungan Anak di Dunia Maya Bukan Soal Larangan Gadget

Kediri, ArahJatim.com – Pemerintah Kota Kediri tidak tinggal diam melihat masifnya risiko siber yang mengintai anak-anak. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkot Kediri berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar Deklarasi dan Edukasi Publik Serentak Pelindungan Anak di Ruang Digital se-Jawa Timur, Kamis (23/10).

Mengusung tema “Tumbuh Aman di Ruang Digital”, kegiatan yang digelar secara virtual ini diikuti 500 peserta lintas sektor. Mulai dari siswa, guru, orang tua, Forum Anak, TP PKK, Karang Taruna, GOW, Polres Kediri Kota, Kemenag, hingga seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Kediri.

pasang iklan_rev3

Kepala Diskominfo Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purbakelana menegaskan, konsep Tumbuh Aman bukan berarti melarang anak memegang gawai. Justru sebaliknya, anak harus dibekali kecakapan digital agar mampu bertahan di ruang bermain baru tersebut.

“Gawai dan internet sudah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan anak-anak kita. Namun, ruang bermain digital ini tidak memiliki pagar pembatas otomatis. Tanpa pengawasan dan literasi yang cukup, anak-anak sangat rentan terpapar bahaya siber. Kita tidak ingin kecanggihan teknologi justru membawa petaka bagi kesehatan mental dan karakter mereka,” ujar Sugeng.

Bekali Anak dengan Prinsip “Jaga Jempolmu”

Sugeng menekankan, kuncinya ada pada daya kritis anak. Ia mengajak semua pihak untuk melatih etika berinternet atau netiquette kepada anak dengan prinsip sederhana: “Jaga Jempolmu” dan “Saring Sebelum Share”.

Anak-anak, kata dia, perlu dibiasakan untuk berpikir kritis sebelum mengunggah sesuatu di media sosial. Termasuk berani melapor kepada orang tua atau guru jika menemukan konten mencurigakan, berita hoaks, cyberbullying, hingga modus penipuan online.

Menurut Sugeng, pelindungan anak di ruang digital tidak bisa berjalan sendiri. Ini adalah kerja kolaborasi multi-pihak yang kini telah memiliki payung hukum nasional yang kuat.

Pemerintah pusat telah menyiapkan regulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ruang Digital.

“Pemerintah menyiapkan regulasi dan infrastrukturnya, seperti penyaringan konten negatif, penyediaan Informasi Layak Anak (ILA), dan dukungan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA). Namun, benteng terkuat di rumah adalah orang tua, dan pembimbing di sekolah adalah guru. Mari kita bergandengan tangan agar anak-anak Kota Kediri bisa tumbuh menjadi talenta digital yang unggul, berkarakter, dan terlindungi,” pungkasnya.

Deklarasi Serentak 38 Kabupaten/Kota

Kegiatan yang digelar serentak di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur ini ditandai dengan pembacaan Deklarasi Bersama Pelaksanaan Ekosistem Pelindungan Anak di Ruang Digital. Deklarasi tersebut dipimpin oleh Kepala DP3AP2KB Kota Kediri, dr. Fajri Mubasysyir.

Untuk memberikan pemahaman komprehensif, panitia menghadirkan dua narasumber. Materi pertama, “Menjaga Ruang Digital Ramah Anak” disampaikan oleh Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kota Kediri, Nur Mufid, S.Kom. Materi kedua, “Anak Aman di Ruang Digital: Hadir, Dampingi, Lindungi” dikupas tuntas dari sisi psikologis oleh Psikolog UIN Syekh Wasil Kediri, Dr. Imron Muzakki, M.Psi., Psikolog.

Melalui sinergi lintas sektor ini, Pemkot Kediri berharap mampu menciptakan ruang siber yang sehat, aman, dan ramah anak sebagai fondasi untuk mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045.

No More Posts Available.

No more pages to load.