Surabaya, ArahJatim.com – Setelah dieksekusi Pengadilan Negeri Surabaya beberapa hari yang lalu. Kini lahan di Jalan Tunjungan nomor 80 Surabaya menimbulkan beberapa polemik di kalangan warga Surabaya.
Lahan dengan luas 536 meter persegi itu berdiri gedung BPN yang sebelumnya dikenal dengan gedung Loge de Vriendschap di era penjajahan Belanda.
Diketahui, sebelumnya gedung tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan keputusan Walikota Surabaya dengan nomor 168.45/251/402.104/1996 nomor urut 27.
Kini, cagar budaya peninggalann era kolonial itu terancam dimusnahkan setelah keputusan eksekusi yang dikeluarkan oleh PN Surabaya sejak 2020 lalu. Alasan eksekusi itu lantaran lahan tersebut dinilai milik warga, yaitu Tijpto Chandra.
Penetapan eksekusi terdaftar dengan nomor 07/EKS/2020/PN.SBY yang ditandatangani KPN Surabaya sejak tanggal 1 September 2020.
Penetapan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 268/Pdt.G/2011/PN.Sby tanggal 31 Mei 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 55/PDT/2013/PT SBY tanggal 11 April 2013, Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2501 K/Pdt/2014 tanggal 16 Maret 2015.
“Cagar budaya itu untuk kepentingan publik, saya rasa tidak bisa. Harusnya tidak terjadi semacam itu. Kalau mengaku ahli waris, lahannya atas nama siapa. Harus dilihat lebih teliti lagi. Gak benar kalau begitu,” ungkap Pakar Hukum Agraria dan Pertanahan Universitas Airlangga Surabaya, Agus Sekarmaji.
Agus mempertanyakan status hak milik tersebut. Menurutnya lahan tersebut milik negara dan dikuasai oleh negara. Jikapun ada pihak swasta yang mengaku memilikinya, maka patut dipertanyakan.
Ia menjelaskan, pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah, klausa terkait hak barat atau Eigendom Verponding telah dihapus.
“Kok bisa si swasta dimenangkan oleh pengadilan, gimana. Apalagi alat bukti untuk berkas hak barat telah dihapus. Nanti lihat pasal 95 PP 18 tahun 2021,” katanya.
Pasal 95 PP 18 secara verbatim menyebutkan, alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
“Jadi kalau tiba-tiba dibilang ini punya swasta, atas dasar apa dan terjadinya karena apa. Kemudian bisa pindah ke swasta itu ceritanya gimana,” ucapnya.
Smentara itu Lanny Ramly, Pakar Hukum Administrasi dan Tata Usaha Negara menambahkan, seharusnya pihak swasta tak memiliki kewenangan untuk mengambil alih cagar budaya.
“Secara administrasi terdaftar sebagai aset negara. Harusnya tidak bisa. Pemerintah kota seharusnya bertindak. Karena sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan tugas pemerintah untuk merawat dan memelihara itu. Nanti lihat PP 16 tahun 2021,” kata Lanny Ramly.
Kendati lahan tersebut adalah milik pihak swasta, karena di atasnya berdiri gedung cagar budaya maka kata Lanny harus tetap dipelihara atau tidak dapat dihancurkan.
“Karena ini kan untuk kepentingan publik. Maka harus dipelihara dan bila perlu direvitalisasi,” tandasnya.











