Buronan 3,5 Miliar Kasus Korupsi MKM BRI, Diringkus Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo

oleh -
oleh

Probolinggo, ArahJatim.com – Setelah buron selama 1,5  tahun, Riang Fauzi, Associate Relationship Manager Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Probolinggo, akhirnya diringkus tim Tim Tabur Intelijen gabungan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Kendari, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. 

Pria berusia 36 tahun itu, diringkus tanpa perlawanan di sebuah kantor bank swasta tempatnya bekerja di jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat siang, 19 Desember 2025, sekitar 11.00 WITA.  Selanjut, Riang Fauzi dibawa tim gabungan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, di jalan Drs., H. Abdullah Silondae Nomer 153  Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

Usai dimintai keterangan lanjutan, Riang Fauzi dihadirkan dalam press release pengamanan pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari untuk kemudian ditahan di sel tahanan sebelum diberangkatkan ke Kota Probolinggo.

pasang iklan_rev3

Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo akhirnya kembali ke Jawa Timur melalui Bandar Udara Haluoleo, Sulawesi Tenggara membawa buronan Riang Fauzi pada Sabtu siang 20 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WITA.  Setelah melalui penerbangan panjang, Tim gabungan Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo tiba di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya, sekitar pukul 17.00 WIB.

Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo melanjutkan pengawalan terhadap Riang Fauzi melalui jalan darat hingga tiba di Lapas Kelas II B Kota Probolinggo, Jawa Timur pada pukul 19.00 WIB.

“kami telah lama memburu terpidana dan dia termasuk licin sering berpindah – pindah tempat. Tapi berkat koordinasi dan kerjasama yang padu bersama kejaksaan tinggi jawa timur dan sulawesi utara serta kejaksaan negeri kendari, kami mampu mendeteksi dan menangkap terpidana”. Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Lilik Setiyawan, SH., MH., melalui Kasi intel Herdiawan Prayudhi, SH.

Terpidana Riang Fauzi, selaku Associate Relationship Manager 1 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Probolinggo, diputus Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Maret 2024 telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. 

Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan primair penuntut umum.

Dia dijatuhi hukum 8 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan. Uang pengganti senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan. 

Saat masih berstatus terdakwa, Riang Fauzi yang telah melakukan tindak korupsi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) ilegal kepada nasabahnya itu, kabur dan tak menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya hingga ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2024 lalu.

Potensi kerugian negara atas tindakan korupsi yang dilakukan terpidana mencapao 3, 5 Miliar Rupiah. (Dundee)

No More Posts Available.

No more pages to load.