Blitar, ArahJatim.com – Dua pengedar narkoba golongan satu (sabu-sabu) jaringan Lapas Madiun berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Blitar. Kedua pengedar tersebut masing-masing AG (37) warga Kecamatan Doko dan TW (36) warga Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Keduanya kedapatan menjual sabu di wilayah Kabupaten Blitar.
“Awalnya kami menangkap TW di tepi jalan. Kemudian kita kembangkan, ternyata dapat dari AG. Kemudian kita tangkap di rumahnya di Kecamatan Doko,” terang Kepala BNNK Blitar, AKBP Agustianto, saat rilis di Kantor BNNK Kamis (27/6/2019).
Dari rumah AG, petugas BNNK mengamankan 9 paket sabu siap edar, uang tunai 400 ribu yang merupakan penjualan sabu, ponsel yang digunakan AG untuk bertransaksi.
“Dari handphone AG, petugas menemukan percakapan di WhatsApp dengan seseorang bandar berjuluk Aceh yang saat ini mendekam di dalam Lapas Madiun. Melalui seorang kurir, Aceh mengirimkan sabu ke beberapa pengedar termasuk AG,” tambah AKBP Agus.
Di depan petugas, AG yang seorang residivis dalam kasus yang sama mengaku, ia kenal dengan Aceh saat mendekam di Lapas Madiun. Selanjutnya ia sering memesan sabu ke Aceh jika ada pesanan dari pembeli.
“Saya bertransaksi dengan Aceh dengan Sistem Ranjau. Bahkan saya juga pernah pesan dengan jumlah yang besar mencapai 50 gram. Barang tersebut kemudian dibagi-bagi menjadi satuan lebih kecil,” aku AG.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG dan TW kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya akan kita jerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Agus. (mua)










