Surabaya, ArahJatim.com – Simpang siur nasib Aris Gunawan akhirnya terjawab, ini setelah ia bisa keluar dari jeruji bersi pada Kamis (3/3) siang.
Dirinya dikurung di Lapas Sidoarjo atas kasus penipuan. Dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Aris dijadwalkan menjalani hukuman hingga Februari 2022 kemarin.
Kalapas Sidoarjo Teguh Pamuji, dalam rilis resmi yang dikeluarkan Kemenkumham Jatim mengatakan jika penundaan pengeluaran terdakwa karena berkas terpidana Aris belum lengkap, yaitu petikan putusan pengadilan.
“Bahwa administrasi peradilan narapidana an. Aris Gunawan bin Nur Sutaji tidak lengkap (tidak ada berkas resmi petikan putusan pengadilan) yang salinannya diserahkan ke Lapas Sidoarjo sebagai dasar hukum pembebasan narapidana,” kata Teguh dalam rilis resmi itu.
Lapas hanya menerima BA-17 (Berita acara pelaksanaan putusan pengadilan).
“Bahwa Lapas kelas IIA Sidoarjo hanya menerima BA-17 pada Rabu, 23 Februari 2022 dari pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo sehingga dasar hukum pengeluaran narapidana belum lengkap,” ujarnya.
Karena itu, mereka (Lapas Kelas IIA Sidoarjo) menilai berkasnya belum lengkap. Namun, ia kembali berkoordinasi dengan PN Sidoarjo terkait berkas yang belum lengkap tersebut.
Berdasarkan KUHAP pasal 28 Permen Kehakiman 04/1983 dan BA-17, Lapas Sidoarjo akhirnya membebaskan Aris demi hukum.
“Berdasarkan KUHAP, Pasal 28 Permen Kehakiman 04/1983, dan Berita Acara
Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17) yang memuat penjelasan petikan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 320/Pid.B/2021/PN.SDA tanggal 28 Juni 2021, kami keluarkan demi hukum,” paparnya kembali dalam keterangan resmi tersebut.
Itu juga, dengan Lapas meminta agar terpidana itu menandatangani surat pernyataan.
Isi surat itu untuk menyatakan Lapas Sidoarjo telah menjalankan tugas dan fungsi penahanan dan mengeluarkan narapidana, sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahwa narapidana an. Aris Gunawan bin Nur Sutaji telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa Lapas Sidoarjo telah menjalankan tugas dan fungsi penahanan dan pengeluaran tahanan/narapidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku atas kesadaran sendiri & tanpa ada paksaan,” pungkas Kalapas.
Memancing Komentar Ombudsman Jatim
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Jatim Agus Muttaqin, menyatakan jika tindakan menahan saat masa bebasnya warga binaan adalah sebuah maladministrasi.
“Itu tidak boleh dilakukan dan harus dibebaskan sebagaimana sudah diatur dalam undang undang,” tegasnya.
Agus meminta kepada keluarga Aris Gunawan agar melaporkan secara resmi ke Ombudsman Jatim terkait penundaan bebasnya terpidana itu. Laporan itu, harus disertakan bukti. Agar, mereka (Ombudsman Jatim), dapat mempelajari kasus tersebut.
“Dari bukti itu, kita dapat mempelajari dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada Kalapas Sidoarjo atas tindakannya tersebut,” terangnya.










