
Pamekasan, ArahJatim.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Pamekasan, Madura melakukan penertiban APK (Alat Peraga Kampaye ) yang terpasang di tempat-tempat terlarang, Kamis (4/4/2019).
Penertiban APK dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Pamekasan, dan hasilnya 40 buah APK melanggar aturan karena terpasang di tempatĀ terlarang.
Seperti yang disampaikan oleh Sukma Firdaus dari Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Pamekasan kepada awak media bahwa pihaknya sudah melakukan penertiban APK terlarang sebanyak sembilan kali.
āPenertiban pemasangan APK yang terlarang ini, kami sudah melakukannya sebanyak sembilan kali,ā tambah Sukma.
Pelanggaran pemasangan APK banyak terjadi di wilayah Kecamatan Tlanakan, Larangan, Pamekasan, Galis, Batumarmar dan Kecamatan Pamekasan (Kota).
āAdapun penertiban pemasangan APK yang terlarang, yang umumnya (terpasang) di wilayah Kecamatan Tlanakan, Larangan, Pamekasan, Galis, Batumarmar dan Kecamatan Pamekasan (Kota)ā, ujarnya.
Dan ada benerapa pemasangan APK terlarang pada umumnya dipasang di area perkotaan, dan dipasang di tiang listrik dan dipasang di pepohonan.
āPenertiban pemasangan APK tersebut pihak Bawaslu berkomitmen akan terus melakukan penertiban untuk yang terakhir dan sebelum masuk masa tenang kampanye,ā tandas Sukma.
Terkait hari tenang Sukma Firdaus menambahkan pada masa H-3 Pamekasan harus bersih dari APK, tutupnya. (SEL)










