Tulungagung, ArahJatim.com – Menindaklanjuti masukan dari masyarakat, salah seorang pendamping PKH, yang melakukan tindakan diluar tupoksinya, akan mendapatkan konsekwensi. Hal ini disampikan kepala dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Wakhid Mansyur. Ketika dikonfirmasi ArahJatim.com, Kamis 14/12/2023, Kadin secara terus terang mengatakan sudah melakukan evaluasi , bahkan tindakan. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal, ketika petugas, yang ditugaskan oleh negara melakukan tindakan diluar SOP yang harus dijalankan.
” Kami sudah melakukan langkah antisipatif, terkait temuan dan laporan dari eksternal, baik itu media, atau LSM atau unsur diluar dinas kami. Masukan itu tentunya juga sudah kami lakukan pengecekan, dan ada indikasi pendamping PKH itu bekerja diluar tupoksinya. Sebagai langkah awal, kami sudah putuskan untuk melakukan pindah tugas, atau rolling bagi yang bersangkutan “, papar mantan camat dan kastpol PP tersebut.
Seperti temuan dilapangan oleh masyarakat dan diperkuat dengan laporan resmi dari LMP, seorang pendamping PKH di wilayah desa kecamatan Karangrejo berinisial AL, telah melakukan semacam intimidasi kepada warga penerima bantuan, untuk diarahkan nanti di 14/2/2024 saat pencoblosan untuk memilih caleg, seperti yang disampikan oleh pendamping PKH tersebut. Lebih disayangkan lagi, dari pengakuan warga penerima manfaat, kalau tidak mengikuti arahan pendamping, bantuan yang biasa diterima , akan dihentikan. Hal tersebut dibenarkan oleh ketua LSM LMP komwil Tulungagung, Hendri Dwiyanto.
” Benar kami menerima laporan dari warga masyarakat di desa Jeli- kecamatan Karangrejo Tulungagung, ada petugas PKH yang melakukan intimidasi, bagi penerima manfaat agar nanti mau mencoblos tokoh politik, yang di sampaikan. Kalau tidak menurut, bantuan akan dihentikan. Dari sinilah kami sebagai tim kontrol kebijakan , mengambil langkah, untuk menginisiasi, dan juga melaporkan dua dugaan pelanggaran. Yang pertama tupoksi sebagai pendamping PKH, yang kedua, pelanggaran pemilu”, ungkap Hendry.
Ditambahkan Hendry, kini timnya sudah melaporkan ke tingkat propinsi, dan bahkan tidak menutup ke jenjang APH.
Dari informasi dan klarifikasi ArahJatim.com, sudah diperoleh ketegasan KadinSos dalam merespon temuan masyarakat, bahwa pelaku akan diberi catatan dan dalam waktu dekat akan dirolling di tempat lain sebagai bahan evaluasi, bila petugas tidak mentaati SOP dalam bertugas.
” Demi kepentingan masyarakat dan menjaga hak warga, itu yang bisa dilakukan dinas sosial. Mengapa, karena kewenangan sesuai aturan hanya sebatas itu” tambah Wachid Mansyur. Dari sisi kedinasan. Dinsos Tulungagung dibatasi kewenangan. Terkait sepenuhnya, kewenangan dan sanksi, itu dari Kementrian Sosial. Sedangkan Dinas Sos, dalam hal PKH,hanya monitoring saja, dan rekomendasi catatan laporan. ( don1 )










