Pelayanan Pembuatan KTP Di Sumenep Hanya Memerlukan Hitungan Menit

oleh -
oleh
Wahasah, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Sumenep. (Foto: ArahJatim.com/M-Han)

Sumenep, ArahJatim.com – Sejak tanggal 18 Maret 2019, telah diberlakukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hanya memerlukan waktu beberapa menit saja. Hal ini terjadi karena adanya perubahan terhadap sistem kantor yang awalnya tidak satu atap menjadi satu atap.

Wahasah, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Sumenep mengatakan, percepatan pembuatan KTP di Sumenep sudah diberlakukan pada tanggal 18 Maret kemarin.

“Yang awalnya memerlukan 2×24 jam, pembuatan KTP sekarang itu paling lama 1 jam sudah selesai, apalagi sekarang ini ruangan satu atap (didepab), kalau dulu masih belum satu atap agak kerepotan, dari loket masih wira-wiri kebelakang,” kata Wahasah. (29/3/2019)

pasang iklan_rev3

Baca juga : Pembuatan e-KTP Di Masalembu Dipungut Biaya, Inilah Penjelasan Dispenduk Capil

Wahasah menegaskan, bahwa pelayanan dalam hitungan menit ini hanya berlaku untuk KTP, tidak untuk KK dan yang lainnya.

“Ini hanya khusus KTP, karena tidak perlu entri lagi, kalau KK dan yang lainnya itu harus entri, harus minta tanda tangan Kadis dll, jadi waktu pembuatannya tetap 1X24 jam,” pungkasnya. (M-Han)

No More Posts Available.

No more pages to load.