Polres Tulungagung Rilis Perkembangan Kasus ” Bus Bagong ” Tabrak Pengendara Motor

oleh -
oleh

Tulungagung, Arahjatim.com – Merespon harapan masyarakat tentang transparansi kepolisian dalam menangani masalah hukum, Selasa,5/11/2024, menggelar agenda press rilis perkembangan kendaraan roda empat yang menabarak pengendara roda dua di wilayah kecamatan Ngantru, tepatnya di jalan raya propinsi masuk desa Pulerejo.

Laka yang terjadi 1 Oktober itu, melibatkan sopir bus Bagong, MY (28) warga Ngadiluwih Kediri dan duabkorban , masing masing MZ (38) dan AE (40), keduanya warga desa. Battokan , kecamatan Ngantru Tulungagung, dimana korban meninggal dunia di TKP .

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi yang didampingi Waka polres dan Kasatlantas polres Tulungagung,AKP M.Taufik Nabila, serta pejabat lainya menyatakan press rilis ini adalah bagian dari transparansi kinerja kepolisian, yang bisa diketahui masyarakat.

pasang iklan_rev3

” Kami akan menyampaikan kepada masyarakat, terkait perkembangan kasus yang melibatkan sopir bus Bagong sekitar sebulan silam, yang menabrak pengendara roda dua , dan tewas saat kejadian di jalan propinsi masuk wilayah kecamatan Ngantru. Setelah melalui prosedur yang harus di jalankan, ternyata kasus ini harus berlanjut . Sebenarnya sebelum keputusan ini, keduanya sudah melalui RJ, tetapi tidak ada titik temu, kasus tetap lanjut. Apa yang kami lakukan adalah bentuk proporsionalitas dan profesionalitas, jadi tidak ada unsur unsur lain, termasuk dugaan adanya persaingan bisnis didalamnya”, ungkap Kapolres dihadapan media di Mapolres Tulungagung.

Sementara, setelah proses selesai, secara administrasinya berkas perkara akan diserahkan ke kejaksaan negeri Tulungagung, Rabu 6/11/2024.

Sementara terkait hal tehnis, ketika ditanyakan apakah penyebab rata rata bus yang terjadi di wilayah Tulungagung itu karena serinya ngebut untuk kejar setoran, Kasatlantas, AKAP M.Taufik N, secara diplomatis menjawap, terkait hal itu akan didalami lebih lanjut.

” Kami juga masih dalami faktor managerial di masing masing perusahaan otobus. Mereka punya kebijakan sendiri. Kalau memang itu merupakan bagian dari seringnya laka , yang disebabkan kecepatan yang tidak terkontrol gara gara target, maka nanti kami akan tindak lanjuti. Berdasar UU yang berlaku dalam kasus pengemudi bus Bagong ini, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 6 tahun “, tambah kasat murah senyum tersebut.

Dalam pengakuan tersangka MY, ketika ditanyakan mengapa laka itu bisa terjadi, pihaknya mengaku pasrah.

” Ya sebenarnya saya sudah berusaha menghindari adanya kendaraan BB roda dua yang agak menjorok ketengah, tapi pada saat yang bersamaan ada kendaraan roda empat lain yang kalau saya rem, maka kendaraan lain itu juga akan mengalami rentetan laka yang sama, dan saya akui, dengan kondisi itu, saya tidak sempat memainkan rem bus yang saya kemudikan. ( don1)

No More Posts Available.

No more pages to load.