Kediri, ArahJatim – KPU Kota Kediri menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Kediri periode 2024-2029 .
Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi, menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan secara serentak se Indonesia terkait dengan surat rekapitulasi permohonan perselisihan hasil Pemilu dari MK yang sudah diserahkan ke KPU RI pada tanggal 29 April 2024.
“Sesuai dengan PKPU 6 tahun 2024 terkait dengan penetapan pasangan calon terpilih, kemudian penetapan perolehan kursi dan penetapan calon anggota DPRD hasil Pemilu maksimal 3 hari setelah KPU menerima salinan atau surat dari MK, jadi hari ini serentak,” ujarnya.
Perolehan kursi partai yang tertinggi dari PAN sebanyak 5 kursi, Golkar 5 kursi, Nasdem 4 kursi, Gerindra 4 kursi, PDI 3 kursi, PKB 3 kursi kemudian 2 kursi masing masing dari partai Demokrat & PKS.
Lalu untuk calon terpilih anggota DPRD Kota Kediri Dapil Kota Kediri 1 beralokasi 9 kursi, Dapil 2 Kota Kediri beralokasikan 9 kursi dan Dapil 3 Kota Kediri beralokasikan sebanyak 12 kursi.
Penetapan yang bertempat di Golden Resto pada hari Kamis 2 Mei 2024, dihadiri langsung dari masing-masing partai politik, dengan demikian, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Kediri akan menjadi langkah penting dalam proses demokrasi dalam pemilihan Pilkada Kota Kediri. (das)










